70% Saham Persis Solo Dijual, 26 Klub Internal Tempuh Jalur Hukum
Serafin Unus Pasi | 3 Oktober 2019 17:44
Bola.net - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Bola.net/Arie Sunaryo)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Prediksi BRI Super League: Persis Solo vs Persijap Jepara 13 September 2025
Bola Indonesia 13 September 2025, 05:50 -
Prediksi Bhayangkara FC vs Persis Solo di BRI Super League 29 Agustus 2025
Bola Indonesia 29 Agustus 2025, 14:07
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Chelsea vs Ajax Amsterdam - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:06 -
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:05 -
Link Live Streaming Atalanta vs Slavia Praha - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:03 -
Link Live Streaming AS Monaco vs Tottenham - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:01 -
Persib Bandung vs Selangor FC: Jadwal, Jam Kick-off, Siaran TV, dan Link Streaming
Bola Indonesia 22 Oktober 2025, 23:27 -
Prediksi Nottingham Forest vs Porto 24 Oktober 2025
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025, 23:10 -
Dean Huijsen Beri Sinyal Comeback di El Clasico Kontra Barcelona
Liga Spanyol 22 Oktober 2025, 23:08 -
Jadwal Persib vs Selangor: Maung Bandung Siap Amankan Poin Penuh di Kandang
Bola Indonesia 22 Oktober 2025, 22:58 -
Hasil AFC Champions League Two: Tanpa Ronaldo, Al Nassr Tetap Perkasa di India
Asia 22 Oktober 2025, 22:57 -
Link Live Streaming Galatasaray vs Bodo/Glimt - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 22 Oktober 2025, 22:47
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04