70% Saham Persis Solo Dijual, 26 Klub Internal Tempuh Jalur Hukum
Serafin Unus Pasi | 3 Oktober 2019 17:44
Bola.net - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Bola.net/Arie Sunaryo)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Melihat Persaingan Zona Degradasi BRI Super League 2025/26, Persis Solo Dalam Bahaya
Bola Indonesia 24 Desember 2025, 17:59
-
Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Persis Solo 20 Desember 2025
Bola Indonesia 19 Desember 2025, 18:25
LATEST UPDATE
-
Hasil Bodo/Glimt vs Man City: Haaland Mandul, The Citizens Babak Belur
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:34
-
Kairat vs Club Brugge: Brugge Gasak Tuan Rumah 4-1
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:03
-
Prediksi Newcastle vs PSV 22 Januari 2026
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:00
-
Prediksi Marseille vs Liverpool 22 Januari 2026
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:00
-
Prediksi Juventus vs Benfica 22 Januari 2026
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:00
-
Prediksi Chelsea vs Pafos 22 Januari 2026
Liga Champions 21 Januari 2026, 03:00
-
Link Live Streaming Liga Champions Inter vs Arsenal di Vidio, Rabu 21 Januari 2026
Liga Champions 21 Januari 2026, 02:13
-
Prediksi Susunan Pemain Inter vs Arsenal, Lautaro Martinez Jadi Tumpuan Nerrazurri
Liga Champions 21 Januari 2026, 00:36
-
Prediksi Susunan Pemain Arsenal Lawan Inter: Bakal Ada Rotasi di Semua Lini
Liga Champions 21 Januari 2026, 00:22
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06









