70% Saham Persis Solo Dijual, 26 Klub Internal Tempuh Jalur Hukum
Serafin Unus Pasi | 3 Oktober 2019 17:44
Bola.net - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Bola.net/Arie Sunaryo)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Prediksi BRI Super League: Persis Solo vs Persija Jakarta 16 Agustus 2025
Bola Indonesia 15 Agustus 2025, 20:07
LATEST UPDATE
-
Arai Agaska Jalani Debut WorldSSP300 dengan Status Wildcard di Seri Prancis 2025
Otomotif 6 September 2025, 15:20 -
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Makau, Kick-off Pukul 19.30 WIB!
Tim Nasional 6 September 2025, 15:19 -
Usai Pesta Enam Gol Lawan Chinese Taipei, Timnas Indonesia Diminta Jangan Lupa Diri
Tim Nasional 6 September 2025, 14:35 -
Cedera, Frenkie de Jong Tinggalkan Timnas Belanda
Liga Spanyol 6 September 2025, 14:10 -
Mengenal Calvin Verdonk: Pilar Garuda dengan Darah Aceh di Ligue 1
Tim Nasional 6 September 2025, 13:55 -
Tunjangan Rumah DPR Disetop, Berapa Uang yang Dibawa Pulang per Bulan?
News 6 September 2025, 13:52 -
Transfer Gianluigi Donnarumma: Mengapa Real Madrid Tidak Tertarik?
Liga Spanyol 6 September 2025, 12:34
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24