70% Saham Persis Solo Dijual, 26 Klub Internal Tempuh Jalur Hukum
Serafin Unus Pasi | 3 Oktober 2019 17:44
Bola.net - Gonjang ganjing di tubuh klub Liga 2 Persis Solo, memasuki babak baru. Setelah saham mayoritas pengelola, PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dimiliki PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) dijual ke Vijaya Fitriyasa, kini giliran 26 klub internal selaku pemegang saham minoritas beraksi.
Juru bicara 26 klub internal Heri Isranto menilai, penjualan saham 70% ke pengusaha migas asal Jakarta tersebut tidak sah. Pasalnya penjualan tidak melibatkan para klub anggota yang memiliki saham 10 persen. Penjualan saham oleh Sigid Haryo Wibisono, bos PT SPN tersebut juga tidak melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa.
"Semalem kami rapat, intinya 26 klub anggota yang punya Persis Solo ini, mensomasi pada pengelola (PT SPN) yang telah menjual saham Persis ke pihak lain. Kami ini pemilik Persis meskipun saham kami kecil. Tapi mengapa tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ada RUPS. Tapi tiba-tiba pemilik Persis sudah berganti. Kami akan menempuh jalur hukum," ujar Heri, saat konferensi pers di Balai Persis, Solo, Kamis (3/10)
Simak informasi selengkapnya di bawah ini
Segera Diproses
Untuk langkah tersebut, Heri mengaku telah menyiapkan kuasa hukum. Somasi dan langkah hukum, dikatakannya, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau somasi tidak ada tanggapan, kita akan lakukan langkah hukum, sudah kita siapkan pengacara dari Solo. Pecinta sepakbola juga," tandasnya.
Koordinator klub internal Persis Solo, Agus Parno menambahkan, penjualan saham Persis Solo tersebut cacat prosedural. Dengan 70% saham tersebut Vijaya mengklaim telah mempunyai hak pengelolaan Persis Solo. Agus menjelaskan, pada awalnya kepemilikan 75% saham oleh PT SPN berdasarkan akta nomor 64 tertanggal 27 Juli 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSS. Namun setelah RUPS Oktober 2016, saham tersebut bertambah menjadi 90 persen.
"Memang PT SPN yang mempunyai saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan saham ke perorangan atau badan hukum lainnya. Tetapi dalam penjualan saham harus mengikuti aturan yang ada dalam PT," katanya.
Menurut Agus, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang PT serta perjanjian lain menyebutkan bahwa penjual saham harus mendapatkan persetujuan oleh semua pihak.
(Bola.net/Arie Sunaryo)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United, Kick-off 15.30 WIB di Indosiar
Bola Indonesia 13 Februari 2026, 14:48
-
Prediksi BRI Super League: Persis vs Madura United 13 Februari 2026
Bola Indonesia 12 Februari 2026, 15:50
-
Hasil BRI Super League: Laga Sengit PSIM vs Persis Solo Berakhir Imbang
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 17:34
-
Tempat Menonton PSIM vs Persis Solo: Link Streaming dan Jam Tayang TV
Bola Indonesia 6 Februari 2026, 12:28
LATEST UPDATE
-
Inter Milan Coba Telikung MU untuk Transfer Eduardo Camavinga
Liga Italia 8 Maret 2026, 06:40
-
Mau Sandro Tonali, MU Siap-siap Kere Mendadak!
Liga Inggris 8 Maret 2026, 06:20
-
Barcelona Bekuk Athletic Bilbao dalam Kondisi Kelelahan Berat!
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 05:49
-
Menang dan Clean Sheet Lawan Athletic Bilbao, Bos Barcelona Full Senyum!
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 05:38
-
Hasil Juventus vs Pisa: Pesta Gol Bianconeri di Allianz Stadium
Liga Italia 8 Maret 2026, 05:23
-
Man of the Match Athletic Bilbao vs Barcelona: Lamine Yamal
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 05:05
-
Kalah dari Chelsea, Wrexham Sesalkan Kartu Merah di Penghujung Laga
Liga Inggris 8 Maret 2026, 04:11
-
Man of the Match Wrexham vs Chelsea: Alejandro Garnacho
Liga Inggris 8 Maret 2026, 03:48











