Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 31 Oktober 2022 17:42
Bola.net - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara soal alasan mereka meminta agar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ditambah. Mereka mereka menilai bahwa pasal soal kelalaian -yang digunakan untuk menjerat para tersangka- tak tepat untuk dipakai dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
"Pasal 359 kan karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sementara, pasal 360 karena kelalaiannya menyebabkan orang luka permanen. Nggak masuk barang itu," kata Ketua TATAK, Imam Hidayat, S.H., M.H., Senin (31/10).
Menurut Imam, dari rekaman kejadian, petugas yang di lapangan menembakkan senjatanya dalam kondisi sadar. Ia menambahkan, dalam teori hukum pidana, dalam kesengajaan ada sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan.
"Mereka menembak ke tribune, bukan ke lapangan," tuturnya.
"Karenanyam kami desak, kalau sampai Kejaksaan Tinngi memutuskan status berkas kasus ini P-21, inilah matinya hukum di Indonesia," Imam menambahkan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Pastikan Pelanggaran HAM
Imam sendiri memastikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu indikatornya, tragedi ini merenggut 135 korban jiwa dan ratusan korban lainnya menderita luka-luka.
"Kalau pelanggaran HAM, jelas ini pelanggaran HAM. Ini kan tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa 135 orang," tegas Imam.
"Karenanya, ada waktu 14 hari agar berkas dari penyidik yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan sampai P-21. Kalau sudah P-21, artinya sudah siap disidangkan. Kita minta P-19, agar ada penambahan tersangka dan pasal utama yang digunakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," ia menambahkan.
Kirim Surat
Imam menyebut, selain melalui kejaksaan, pihaknya juga sudah berkirim surat soal penambahan pasal kepada sejumlah pihak. Ia mengaku sudah bersurat kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, dan Kapolri.
"Surat -baik via whatsapp maupun secara fisik- sudah diterima. Ada tanda terimanya," tutur Imam.
"Diterimanya pada 22 Oktober lalu," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Menpora Zainudin Amali: Pemerintah Tak Ikut Campur KLB PSSI
- Program Kerja Juragan 99 di Arema FC: Apa yang Sudah dan Belum Tercapai?
- Gelar Aksi di Kejari Kota Malang, Sekber Arema Tuntut Tambahan Pasal dan Tersangka Tragedi Kanjuruha
- Tuntut Berkas Penyidikan Ditolak, Ratusan Aremania Geruduk Kantor Kejari Kota Malang
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hasil Persik vs PSBS Biak: Comeback Manis Macan Putih
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 22:41
-
Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
Bola Indonesia 5 Maret 2026, 19:55
LATEST UPDATE
-
Joao Cancelo Beri Barcelona Kebebasan Taktis yang Lama Hilang
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 14:23
-
AC Milan dan Makna Penting 3 Poin di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 13:59
-
Allegri Tanggapi Rumor Real Madrid: Apa Kata Pelatih AC Milan Ini?
Liga Spanyol 8 Maret 2026, 13:34
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen Formula 1 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 13:00
-
Kelemahan AC Milan Adalah Kekuatan Inter Milan
Liga Italia 8 Maret 2026, 12:56
-
Klasemen Pembalap Formula 1 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 12:46
-
Klasemen Sementara Formula 1 2026 Usai Grand Prix Australia di Albert Park
Otomotif 8 Maret 2026, 12:41
-
Modal Positif AC Milan, Rekor Mengesankan Inter Milan
Liga Italia 8 Maret 2026, 12:28
-
Milan vs Inter: Harapan Rossoneri pada Kombinasi Pulisic dan Leao
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:52
-
Pertarungan Luka Modric vs Nicolo Barella di Lini Tengah
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:23












