Kapolrestabes: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Editor Bolanet | 4 Juni 2012 01:46
Kapolrestabes: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Polisi melepaskan tembakan gas air mata © Bola-Fjr
- Upaya pihak keamanan yang menembakkan gas air mata di Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, Minggu (03/6) kemarin, dinilai Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Tri Maryanto sudah sesuai prosedur tetap (protap) kepolisian.

Tembakan gas air mata dilepaskan pihak keamanan beberapa menit usai peluit akhir laga Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta ditiup. Hal itu dilakukan untuk memukul mundur Bonekmania yang melempari pihak keamananan dengan batu.

Bonekmania terlihat berang karena rekan-rekan mereka yang akan masuk stadion dari sisi Barat Daya mendapat hajaran dari pihak kemanan. Padahal mereka mengaku hanya ingin melepas spanduk di pinggir lapangan, bukan menyerang pemain Persija atau wasit.

Berdasarkan pasal 170 KUHP tentang upaya kekerasan bersama-sama, tembakan gas air mata ini bisa dibenarkan. Ini sudah sesuai protap, tegas Kombes Pol Tri pada awak media di RSUD Dr.Soetomo semalam. Anggota kita berusaha menghentikan lemparan batu yang mengarah ke mereka.

Pria yang memegang jabatan tertinggi di Porestabes Surabaya itu mengakui kalau bukan hanya mobil patroli mereka saja yang hancur, tetapi sekitar 15 personel juga luka-luka terkena lemparan potongan batu bata. Memang, meski sudah melakukan sweeping terhadap penonton yang masuk stadion, batu bisa menjadi senjata Bonek karena bangku penonton yang terbuat dari tembok mudah dipatahkan.

Namun, Kombes Pol Tri membantah kalau anak buahnya mengarahkan tembakan gas air mata ke arah penonton yang di atas tribun. Di mana-mana tembakan gas air mata memang arahnya ke atas. Tapi, mereka tak mengarahkannya langsung pada sasaran, tandasnya. [initial]

BOLAINDO - Bonek Tewas Karena Kehabisan Oksigen (fjr/gia)

LATEST UPDATE