Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Suko Sutrisno Lebih Ringan
Gia Yuda Pradana | 9 Maret 2023 15:42
Bola.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Putusan dibacakan dalam sidang vonis, Kamis (09/03/2023).
Abdul Haris terbukti secara sah melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP, kemudian Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang cakra. Sidang vonis terhadap Abdul Haris dilakukan lebih dulu.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Abu Amsya.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.
Yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membaca putusan, Abu Amsya juga menyebutkan beberapa poin yang memberatkan Abdul Haris. Salah satunya karena terdakwa dianggap kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa karena sudah meminta agar pertandingan dimajukan atas pertimbangan keamanan. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak terpenuhi.
Terdakwa juga dianggap berpartisipasi meringankan korban dan evaluasi, belum pernah dipidana, dan pengabdiannya di dunia sepak bola turut meringankan hukuman Abdul Haris.
Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun
Selain Abdul Haris, Majelis Hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer Arema FC. Namun, putusannya lebih ringan.
Suko Sutrisno divonis hukuman penjara selama 1 tahun meskipun terdakwa dijerat dengan pasal yang sama dengan Abdul Haris.
"Terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Abu Amsya.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
- Manajemen Arema FC Beber Alasan Pulangkan Joko Susilo
- Prediksi BRI Liga 1: RANS Nusantara vs Persis Solo 10 Maret 2023
- Ferry Paulus: Persija Minta Laga Lawan Persib di SUGBK Dengan Penonton, Main 20.30 WIB
- Prediksi BRI Liga 1: Arema FC vs Dewa United 10 Maret 2023
- Joko Susilo Kembali Gabung Tim Pelatih Arema FC
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
Bola Indonesia 18 Oktober 2025, 21:15 -
Hasil BRI Super League: Tumpas Persik Kediri, Borneo FC Terus Perkasa di Puncak
Bola Indonesia 18 Oktober 2025, 17:36
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Chelsea vs Ajax Amsterdam - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:06 -
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:05 -
Link Live Streaming Atalanta vs Slavia Praha - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:03 -
Link Live Streaming AS Monaco vs Tottenham - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 23 Oktober 2025, 01:01 -
Persib Bandung vs Selangor FC: Jadwal, Jam Kick-off, Siaran TV, dan Link Streaming
Bola Indonesia 22 Oktober 2025, 23:27 -
Prediksi Nottingham Forest vs Porto 24 Oktober 2025
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025, 23:10 -
Dean Huijsen Beri Sinyal Comeback di El Clasico Kontra Barcelona
Liga Spanyol 22 Oktober 2025, 23:08 -
Jadwal Persib vs Selangor: Maung Bandung Siap Amankan Poin Penuh di Kandang
Bola Indonesia 22 Oktober 2025, 22:58 -
Hasil AFC Champions League Two: Tanpa Ronaldo, Al Nassr Tetap Perkasa di India
Asia 22 Oktober 2025, 22:57 -
Link Live Streaming Galatasaray vs Bodo/Glimt - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 22 Oktober 2025, 22:47
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04