LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 2 November 2022 19:35
Bola.net - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal proses pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi (LP) yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu (02/11).
"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.
Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil.
Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Korban Anak
Selain itu, LPSK menyebut bahwa ada pasal lain yang bisa dipakai dalam kasus ini. Pasal ini, menurut Edwin, tak lepas dari jatuhnya korban anak dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Yang juga tak dapat diabaikan, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak," kata Edwin.
"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," sambungnya.
Buka Pasal Baru
LPSK pun berharap agar kepolisian mau membuka diri untuk menerapkan pasal baru dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga membuka diri terhadap laporan baru yang masuk.
"Sebaiknya, kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi dan korban atas peristiwa tersebut," tutur Edwin.
"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korbannya," ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Resmi! Eliano Reijnders Perkuat Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 19:55 -
BRI Super League: Laga Persita vs Semen Padang juga Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:51 -
BRI Super League: Situasi Kemananan Belum Kondusif, PSM vs Persebaya Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:44
LATEST UPDATE
-
Jadwal, Hasil Lengkap, Klasemen, dan Top Skor Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Tim Nasional 6 September 2025, 22:55 -
Man of the Match Timnas Indonesia U-23 vs Makau: Arkhan Fikri
Tim Nasional 6 September 2025, 22:32 -
Terlewatinya Catatan Gol Francesco Totti di Timnas Italia
Piala Dunia 6 September 2025, 22:08 -
Update Klasemen Pembalap MotoE 2025
Otomotif 6 September 2025, 21:48 -
Hasil Race 2 MotoE Catalunya 2025: Eric Granado Raih Kemenangan Ganda untuk LCR E-Team
Otomotif 6 September 2025, 21:44 -
Daftar Pabrikan Motor dengan Gelar Dunia Konstruktor MotoGP Terbanyak dalam Sejarah
Otomotif 6 September 2025, 21:36 -
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Makau: Bangkit, Garuda Muda Menang Telak!
Tim Nasional 6 September 2025, 21:30 -
Update Klasemen Pembalap WorldSSP 2025
Otomotif 6 September 2025, 21:17 -
Hasil Race 1 WorldSSP Prancis 2025: Stefano Manzi Menang, Kalahkan Can Oncu
Otomotif 6 September 2025, 21:13 -
Hanya Andalkan Kontribusi 3 Pembalap, Ducati Kunci Gelar Dunia Konstruktor MotoGP 2025
Otomotif 6 September 2025, 21:04
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24