LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 2 November 2022 19:35
Bola.net - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal proses pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan. Mereka berharap, pengusutan kasus yang menelan lebih dari seratus korban jiwa ini tak terpaku terhadap laporan polisi (LP) yang ada, terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengrusakan barang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyebut bahwa penembakan gas air mata juga bisa disangka sebagai perbuatan penganiayaan, seperti yang diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
"Penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid," kata Edwin, dalam rilis LPSK, Rabu (02/11).
"Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa," sambungnya.
Saat ini, berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sendiri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas dianggap belum lengkap karena masih kurangnya bukti-bukti, baik formil maupun materiil.
Penolakan ini senada dengan tuntutan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan Aremania. Mereka berharap adanya penambahan pasal, yaitu pasal 338 dan 340 KUHP, dan tambahan tersangka dalam kasus ini.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Korban Anak
Selain itu, LPSK menyebut bahwa ada pasal lain yang bisa dipakai dalam kasus ini. Pasal ini, menurut Edwin, tak lepas dari jatuhnya korban anak dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Yang juga tak dapat diabaikan, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak," kata Edwin.
"Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP," sambungnya.
Buka Pasal Baru
LPSK pun berharap agar kepolisian mau membuka diri untuk menerapkan pasal baru dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, ia menambahkan, kepolisian juga membuka diri terhadap laporan baru yang masuk.
"Sebaiknya, kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi dan korban atas peristiwa tersebut," tutur Edwin.
"LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korbannya," ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta di BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 5 September 2026, 17:00
-
Link Live Streaming PSIM vs Persita di BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 5 September 2026, 15:19
-
Link Live Streaming Persik Kediri vs Dewa United di BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 5 September 2026, 15:13
-
Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya di BRI Super League 2026/2027
Bola Indonesia 5 September 2026, 15:07
-
Jadwal BRI Super League 2026/27: Menjelang Pertandingan Persib vs PSM di Vidio
Bola Indonesia 5 September 2026, 07:58
LATEST UPDATE
-
Wow! Baru Tiga Laga, Fiorentina Pecat Pelatih Kepala Mereka
Liga Italia 7 September 2026, 09:08
-
Rapor Pemain AC Milan Saat Ditahan Imbang Juventus: Cisse Brillian, De Winter Solid!
Liga Italia 7 September 2026, 08:30
-
Comeback di Menit Akhir, Luciano Spalletti Acungi Jempol Perjuangan Juventus
Liga Italia 7 September 2026, 08:00
-
Rapor Pemain Chelsea Usai Kalah dari Arsenal: Rogers Menjanjikan, Palmer Tenggelam!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:45
-
Pengakuan Jujur Ruben Amorim: AC Milan Tidak Layak Menang Lawan Juventus!
Liga Italia 7 September 2026, 07:30
-
Rapor Pemain Arsenal usai Comeback Lawan Chelsea: Saka Mematikan, Odegaard Pembeda!
Liga Inggris 7 September 2026, 07:15
-
Cetak Gol Tapi MU Gagal Menang, Perasaan Benjamin Sesko Campur Aduk
Liga Inggris 7 September 2026, 07:00
-
Barcelona Hancurkan Valencia, Hansi Flick Full Senyum!
Liga Spanyol 7 September 2026, 06:30
-
Kena Comeback Arsenal, Xabi Alonso Akui Chelsea Sempat Lengah
Liga Inggris 7 September 2026, 05:45
-
Bekuk Chelsea, Mikel Arteta Sanjung Mental Juara Arsenal
Liga Inggris 7 September 2026, 05:15
-
Man of the Match Juventus vs AC Milan: Francisco Conceicao
Liga Italia 7 September 2026, 04:34
-
Hasil Juventus vs AC Milan: Gol Telat Gatti Buyarkan Kemenangan Rossoneri!
Liga Italia 7 September 2026, 04:25
-
Man of the Match Arsenal vs Chelsea: Martin Odegaard
Liga Inggris 7 September 2026, 00:53
-
Hasil Arsenal vs Chelsea: The Gunners Comeback dan Menang di Derby London
Liga Inggris 7 September 2026, 00:27
LATEST EDITORIAL
-
Robert Sanchez Blunder Lagi, 5 Kiper Ini Bisa Jadi Solusi Chelsea
Editorial 27 Agustus 2026, 14:00
-
5 Pemain Manchester United yang Pernah Memakai Nomor 20 Sebelum Carlos Baleba
Editorial 26 Agustus 2026, 12:06
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Nicolas Jackson, Aston Villa Paling Berpeluang?
Editorial 25 Agustus 2026, 11:33
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51

