M Roby Enggan Komentari Sanksi PSSI
Editor Bolanet | 22 Januari 2013 22:51
- Pemain Persisam Samarinda, M. Roby tak mau memberikan komentar terkait sanksi yang PSSI kepada pemain ISL. Nama M Roby sendiri masuk dalam 22 nama pemain yang mendapat sanksi.
Saya tidak mau komentari soal sanksi, ya biarlah mengalir begitu saja, kata M Roby seperti dilansir Antara.
Menurut Roby dirinya belum mendapatkan surat resmi terkait pemanggilan pemain untuk mengikuti seleksi timnas. Karena itu dirinya belum bisa berkomentar apapun.
Sampai saat ini suratnya belum saya terima, begitu juga dengan manajemen yang saat ini mengontrak saya juga belum mendapatkan surat. Bagaimana saya bisa berkomentar, papar M Roby.
Selain M Roby, 21 nama pemain yang mendapatkan sanksi berupa enam bulan dilarang beraktifitas di sepakbola dan denda Rp 100 juta adalah Boaz Salossa, Ricardo Salampessy, Patrich Wanggai, Immanuel Wanggai, Ian Louis Kabes, Lukas Mandowen, Ortizan B. Salossa, I Made Wirawan, Atep, M. Ridwan, Tantan, ZuIkifli Syukur, Ahmad Bustomi, Jailani Sibi, Ronal Setmop, Busari, Fachrudin Wahyudin, Samsul Arif, Victor Igbonefo, Greg Nwokolo, dan Irfan Raditya.
22 pemain tersebut mendapat kesempatan untuk mengajukan banding sampai 14 hari ke depan. Terhitung sejak diputuskannya sanksi tersebut. (ant/dzi)
Saya tidak mau komentari soal sanksi, ya biarlah mengalir begitu saja, kata M Roby seperti dilansir Antara.
Menurut Roby dirinya belum mendapatkan surat resmi terkait pemanggilan pemain untuk mengikuti seleksi timnas. Karena itu dirinya belum bisa berkomentar apapun.
Sampai saat ini suratnya belum saya terima, begitu juga dengan manajemen yang saat ini mengontrak saya juga belum mendapatkan surat. Bagaimana saya bisa berkomentar, papar M Roby.
Selain M Roby, 21 nama pemain yang mendapatkan sanksi berupa enam bulan dilarang beraktifitas di sepakbola dan denda Rp 100 juta adalah Boaz Salossa, Ricardo Salampessy, Patrich Wanggai, Immanuel Wanggai, Ian Louis Kabes, Lukas Mandowen, Ortizan B. Salossa, I Made Wirawan, Atep, M. Ridwan, Tantan, ZuIkifli Syukur, Ahmad Bustomi, Jailani Sibi, Ronal Setmop, Busari, Fachrudin Wahyudin, Samsul Arif, Victor Igbonefo, Greg Nwokolo, dan Irfan Raditya.
22 pemain tersebut mendapat kesempatan untuk mengajukan banding sampai 14 hari ke depan. Terhitung sejak diputuskannya sanksi tersebut. (ant/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Statistik Calvin Verdonk saat Debut Liga Champions Lawan Arsenal: Catat 3 Tekel!
Liga Champions 14 Oktober 2026, 15:06
LATEST UPDATE
-
Xabi Alonso Tegaskan Bakal Rayakan Gol Chelsea ke Gawang Liverpool
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 12:36
-
Manchester United Bisa Tiru Langkah Arsenal untuk Bangkit dari Keterpurukan
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 12:06
-
Lamine Yamal Buka Suara Usai Gagal Raih Ballon d'Or 2026: Giliran Saya Akan Tiba
Liga Spanyol 28 Oktober 2026, 11:56
-
Joao Pedro Dipastikan Absen Lawan Liverpool, Chelsea Kehilangan Mesin Gol Andalan
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 11:56
-
Andoni Iraola Optimistis Florian Wirtz Bisa Tampil saat Liverpool Hadapi Chelsea
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 11:16
-
Gara-Gara Julian Alvarez, Barcelona Dijatuhi Denda oleh Federasi Sepak Bola Spanyol
Liga Spanyol 28 Oktober 2026, 10:36
-
Malam Memalukan Arsenal, Kalah dari Fleetwood meski Nilai Skuad Jauh Lebih Tinggi
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 09:56
-
Terinspirasi Grimsby yang Singkirkan Man Utd, Fleetwood Town Kini Permalukan Arsenal
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 09:16
-
Hasil Lengkap, Klasemen, Jadwal dan Top Skor Serie A 2026/2027
Liga Italia 28 Oktober 2026, 07:56
-
Mikel Arteta Sebut Arsenal Alami Hari Menyedihkan Usai Disingkirkan Tim Divisi Empat
Liga Inggris 28 Oktober 2026, 06:27
LATEST EDITORIAL
-
4 Pemain Inggris yang Meraih Ballon d'Or sebelum Harry Kane
Editorial 27 Oktober 2026, 13:52
-
Kursi Panas Pelatih Premier League: 4 Manajer yang Berisiko Dipecat Lebih Dulu
Editorial 26 Oktober 2026, 23:49
-
7 Pelatih Gratis yang Bisa Gantikan Michael Carrick di Manchester United
Editorial 26 Oktober 2026, 16:03
-
5 Pemain Argentina yang Bisa Mewarisi Nomor 10 Lionel Messi
Editorial 8 Oktober 2026, 11:18








