Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan
Serafin Unus Pasi | 16 Maret 2023 17:01
Bola.net - Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKBP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, AKBP Bambang Sidik bersama dua koleganya dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi, SH. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang putusan, Kamis (16/03/2023).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," imbuh Abu Amsya.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters
Wahyu Setyo Juga Divonis Bebas
Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dia dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.
Terdakwa juga diminta untuk langsung dibebaskan oleh majelis hakim. Wahyu Setyo menjadi terdakwa terakhir yang divonis oleh majelis
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan garis miring dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tegas majelis hakim.
Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun
Sebelum memvonis bebas keduanya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang ringan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP. Hasdarmawan. Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Padahal, terdakwa terbukti melanggar pasal yang disangkakan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan yang dibacakan Abu Amsya.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hasil Italia vs Estonia: Debut Gattuso, Azzuri Pesta Gol
Piala Dunia 6 September 2025, 04:51 -
Rapor Pemain Timnas Indonesia Usai Libas Chinese Taipei 6-0: Menyala Timnasku!
Tim Nasional 6 September 2025, 03:31
LATEST UPDATE
-
Prediksi Makau vs Timnas Indonesia U-23 6 September 2025
Tim Nasional 6 September 2025, 08:15 -
Jadwal Timnas Indonesia Selanjutnya Setelah Gasak Chinese Taipei, Kapan dan Lawan Siapa?
Tim Nasional 6 September 2025, 08:03 -
Bek Monaco Ini Teryata Sempat Dilirik AC Milan Sebelum Akhirnya Datangkan Odogu
Liga Italia 6 September 2025, 07:50 -
4 Faktor Pendukung Keberhasilan Timnas Indonesia Menerkam Chinese Taipei
Tim Nasional 6 September 2025, 07:08 -
Mees Hilgers Hubungi Erick Thohir, Minta Maaf Gara-gara Absen Bela Timnas Indonesia
Tim Nasional 6 September 2025, 06:25 -
Hasil Ukraina vs Prancis: Mbappe Pastikan Les Blues Petik Tiga Poin
Tim Nasional 6 September 2025, 06:14 -
Hasil Italia vs Estonia: Debut Gattuso, Azzuri Pesta Gol
Piala Dunia 6 September 2025, 04:51 -
Rapor Pemain Timnas Indonesia Usai Libas Chinese Taipei 6-0: Menyala Timnasku!
Tim Nasional 6 September 2025, 03:31
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24