Mitra Kukar Tegaskan Status Sissoko Sah Kala Hadapi Bhayangkara
Asad Arifin | 8 November 2017 18:50
Bola.net - - Mitra Kukar menampik tudingan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI bahwa pemain mereka Mohamed Sissoko berada dalam hukuman kala menghadapi Bhayangkara FC. Naga Mekes menyebut nama Sissoko tak masuk dalam Nota Larangan Bermain (NLB).
Sebelumnya, Bhayangkara FC mengajukan protes terkait dimainkannya Sissoko pada laga antara Mitra Kukar dan Bhayangkara. The Guardian menilai Sissoko masih berada dalam masa hukuman Komdis PSSI, sesuai surat bernomor 112/L1/SK/KD-PSSI/ X/2017 tertanggal 28 Oktober.
Akibat protes ini, Komdis PSSI kembali mengeluarkan putusan. Mitra Kukar dianggap kalah 0-3 pada laga tersebut dan terkena denda Rp100 juta. Di sisi lain, Bhayangkara mendapat tambahan tiga poin yang membuatnya memuncaki klasemen sementara saat ini.
Nama Sissoko tidak ada dalam NLB yang kami terima. Pemain kami yang tercantum dalam NLB hanya Herwin Tri Saputra. Sementara, dari Bhayangkara, ada Indra Kahfi, ujar Media Officer Mitra Kukar, M. Agri Winata pada Bola.net.
Menurut Agri, dengan tak masuknya nama Sissoko di NLB, mereka beranggapan bahwa PT LIB sebagai operator masih menganggap status eks pemain Juventus ini sah untuk dimainkan. Terlebih lagi, PT LIB juga mendapat tembusan surat putusan Komdis PSSI.
Kenapa mereka nggak memasukkan nama Sissoko di NLB? Padahal PT LIB kan dapat tembusan dari Komdis, tuturnya.
Agri menegaskan Mitra Kukar tak akan tinggal diam dengan sanksi ini. Ia mengisyaratkan Naga Mekes bakal mengajukan banding. Kami akan pelajari dulu putusan Komdis sembari menyiapkan materi banding, tegasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Belanda vs Ekuador: Gonzalo Plata
Piala Dunia 1 April 2026, 10:56
-
Man of the Match Inggris vs Jepang: Zion Suzuki
Piala Dunia 1 April 2026, 09:51
LATEST EDITORIAL
-
Tanpa Italia hingga Nigeria, Ini Tim Besar yang Absen di Piala Dunia 2026
Editorial 1 April 2026, 08:21
-
3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona di Bursa Transfer
Editorial 30 Maret 2026, 11:45














