Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum
Editor Bolanet | 1 Juni 2016 14:43
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum, ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain, tudingnya.
Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum, tutup Mustofa. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















