Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum
Editor Bolanet | 1 Juni 2016 14:43
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum, ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain, tudingnya.
Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum, tutup Mustofa. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
Bola Indonesia 21 Juli 2026, 19:26
-
Singapura Umumkan Skuad Resmi, Siap Tebar Ancaman di Piala AFF 2026
Bola Indonesia 21 Juli 2026, 19:02
-
Marcus Rashford Ikut Tur Pramusim Manchester United di Irlandia
Liga Inggris 21 Juli 2026, 19:00
-
3 Cara Xabi Alonso Memaksimalkan Morgan Rogers di Chelsea
Liga Inggris 21 Juli 2026, 18:18
-
David Alonso Naik ke MotoGP 2027 Bersama Honda HRC
Otomotif 21 Juli 2026, 18:02
-
Zinedine Zidane Sudah Teken Kontrak sebagai Pelatih Timnas Prancis
Piala Dunia 21 Juli 2026, 17:22
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55














