Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum
Editor Bolanet | 1 Juni 2016 14:43
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum, ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain, tudingnya.
Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum, tutup Mustofa. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Link Live Streaming Bayer Leverkusen vs PSG - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 22 Oktober 2025, 01:04 -
Link Live Streaming Newcastle vs Benfica - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 22 Oktober 2025, 01:02 -
Link Live Streaming PSV Eindhoven vs Napoli - Nonton Liga Champions/UCL di Vidio
Liga Champions 22 Oktober 2025, 01:01 -
Prediksi Bayern Munchen vs Club Brugge 23 Oktober 2025
Liga Champions 21 Oktober 2025, 23:59 -
Prediksi Chelsea vs Ajax Amsterdam 23 Oktober 2025
Liga Champions 21 Oktober 2025, 23:11 -
Ryan Gravenberch Absen Latihan Jelang Laga Liverpool vs Eintracht Frankfurt
Liga Inggris 21 Oktober 2025, 23:02 -
Jose Mourinho Kagum Newcastle Bisa Pulih Cepat Usai Ditinggal Alexander Isak
Liga Champions 21 Oktober 2025, 22:50
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04