Pengacara Sebut La Nyalla Korban Kepentingan Non-Hukum
Editor Bolanet | 1 Juni 2016 14:43
Menurut Mustofa, keputusan ini mencerminkan sosok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tidak patuh pada putusan hukum. Aparat penegak hukum justru tidak patuh pada hukum. Ini ironis dan langkah mundur dalam penegakan hukum, ujar kata Mustofa Abidin.
Menurut Mustofa, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sudah ada tiga putusan pengadilan yang membatalkan Sprindik-sprindik tersebut, yaitu putusan tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016.
Semuanya jelas dan gamblang menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat disidik kembali antara lain karena sudah tidak ada kerugian negara. Ini sudah jelas-jelas manuver di luar koridor hukum. Ada kepentingan non-hukum yang bermain, tudingnya.
Kejati Jatim sudah bermain sangat kasar. Sama sekali tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum, tutup Mustofa. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Rebutan Juara Premier League: Momentum Sekarang Ada di Tangan Man City
Liga Inggris 20 April 2026, 16:15
-
Jadwal Live Streaming MotoGP Spanyol 2026 di Vidio, 24-26 April 2026
Otomotif 20 April 2026, 11:55
LATEST EDITORIAL
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59
-
10 Kegagalan Juara Paling Tragis di Premier League, Arsenal 2025/2026 Menyusul?
Editorial 14 April 2026, 18:00


















