Persebaya Menunggak Gaji Lagi
Editor Bolanet | 24 Maret 2015 10:39
Persebaya belum menerima gaji untuk bulan Februari yang seharusnya cair awal Maret lalu. Jika tak segera diselesaikan hingga 1 April nanti, maka Persebaya akan genap utang dua bulan gaji pemain, pelatih, dan ofisial.
Memang belum cair, Mas. Manajemen janji akan menyelesaikannya dalam minggu-minggu ini, sebut salah satu sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak diungkapkan. Ia hanya berharap manajemen menepati janjinya.
Kabar keterlambatan gaji ini seolah sudah mafhum bagi Persebaya. Musim lalu, Fandi Eko Utomo dan kawan-kawan juga sempat tak menerima haknya selama tiga bulan. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 16-20 Oktober 2025
Tim Nasional 16 Oktober 2025, 15:10 -
Link Live Streaming BRI Super League: Dewa United vs Persebaya, Bajul Ijo Dihantui Kutukan!
Liga Italia 26 September 2025, 12:03 -
Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Persebaya Surabaya 26 September 2025
Bola Indonesia 26 September 2025, 02:40 -
Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 25-28 September 2025
Bola Indonesia 25 September 2025, 15:08
LATEST UPDATE
-
Tradisi Apik Monaco, Tren Positif Tottenham
Liga Champions 22 Oktober 2025, 17:21 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Revisi UU Hak Cipta, Menteri Hukum: Harus Dilindungi
News 22 Oktober 2025, 17:17 -
Luka Modric Akui Eks Real Madrid Ini Jadi Alasan Utamanya Pindah ke AC Milan
Liga Italia 22 Oktober 2025, 16:56 -
Cek Jadwal Aksi Pemain Indonesia di Liga Europa 2025/26: Tayang di Vidio
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025, 16:12 -
Harry Maguire Siap Berkorban Banyak Demi Bertahan di Manchester United
Liga Inggris 22 Oktober 2025, 15:28 -
Ousmane Dembele Dukung Mbappe Raih Ballon dOr: Dia Layak Dapat!
Liga Champions 22 Oktober 2025, 14:37
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04