PSIS Merasa Terbantu dengan Cairnya Hak Komersial
Ari Prayoga | 20 Mei 2020 00:55
Bola.net - PSIS Semarang merasa cukup terbantu dengan pencairan hak komersial dari PT. Liga Indonesia Baru. Dana tersebut menjadi angin segar di tengah kondisi keuangan klub yang kian menipis.
Menurut General Manager PSIS, Wahyu 'Liluk' Winarto, klub sangat membutuhkan dana tersebut. Sebab, mereka harus membayar hak pemain sebagaimana diputuskan oleh federasi.
"Memang itu diharapkan sekali dengan kondisi sekarang ini, klub boleh dikatakan sekarat lah," katanya kepada Bola.net.
"Kami memang butuh itu, apalagi kami punya tanggungan untuk bayar (gaji) 25 persen," imbuh anggota DPRD Jawa Tengah itu.
Sebagaimana putusan PSSI, setiap klub diwajibkan untuk membayar gaji pemain sebesar 25 persen selama kompetisi dihentikan. Aturan tersebut berlaku sejak Maret hingga Juni.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
Bola Indonesia 6 Juni 2026, 11:18
LATEST UPDATE
-
Alasan Manchester United Enggan Belanja Pemain Tembus 100 Juta Pounds
Liga Inggris 22 Juli 2026, 14:00
-
Barcelona Tak Tutup Pintu untuk Kepergian Ronald Araujo
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 12:00
-
Kabar Baik untuk Real Madrid, Rodrygo Berpeluang Comeback Lebih Cepat
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 11:31
-
Tottenham Masuk Persaingan, 3 Klub Premier League Incar Marcus Rashford
Liga Inggris 22 Juli 2026, 11:01
-
Andoni Iraola Buka Suara soal Rumor Alexis Mac Allister ke Real Madrid
Liga Inggris 22 Juli 2026, 10:31
-
Gary Neville: Tanpa Lionel Messi, Argentina Sulit Tembus Semifinal
Piala Dunia 22 Juli 2026, 10:01
-
Inter Milan Dekati Cristian Romero, Tottenham Minta 50 Juta Euro
Liga Italia 22 Juli 2026, 08:01
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55











