PSIS Tagih Hak Komersial Tiga Bulan Sekaligus
Serafin Unus Pasi | 9 Juli 2020 21:22
Bola.net - PSIS Semarang meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera mencairkan hak komersial klub. Tim berjuluk Laskar Mahesa Jenar itu bahkan meminta agar dibagikan tiga bulan sekaligus.
Menurut General Manager PSIS Semarang, Wahyu ’Liluk’ Winarto, hak komersial yang dimaksud yakni pada bulan Juni hingga Agustus 2020. Mengingat, sebentar lagi kompetisi akan segera digulirkan.
”Yang Juni belum, tentunya kami berharap dengan Agustus. Kalau itu mulai Oktober tentunya kan Agustus juga harus dicairkan,” katanya kepada Bola.net, Kamis (9/7/2020).
”Baru nanti untuk September, kami kan sudah mulai latihan, tentunya berharapnya September sudah keluar,” imbuhnya.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.
Sangat Diharapkan oleh Klub
Lebih lanjut kata Liluk, besaran hak komersial yang harus dibagikan kepada tiap-tiap klub sekitar Rp. 500 juta per bulan. Jika dibayar tiga bulan sekaligus besarnya kurang lebih Rp. 1,5 Miliar.
Menurut pria yang juga anggota DPRD Semarang itu, pihaknya sangat membutuhkan hak komersial tersebut. Karena pandemi Covid-19 membuat klub kehilangan pemasukan.
”Itu sudah kayak sumber kehidupan buat tim, kan cuma itu aja yang kami harapkan,” tandas pengagum Manchester United tersebut.
(Bola.net/Mustopa El Abdy)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Breaking News! Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza
Bola Indonesia 26 Mei 2026, 21:10
-
Persib Bandung Ditinggal Bojan Hodak Usai Hat-trick Juara?
Bola Indonesia 25 Mei 2026, 19:12
LATEST UPDATE
-
Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
Liga Italia 4 Juni 2026, 21:50
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















