Putar Kompetisi, PSSI Tolak Keberadaan dan Keterlibatan BOPI
Editor Bolanet | 5 Agustus 2015 19:09
- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terus mendorong PT Liga Indonesia (PT LI) untuk kembali menggulirkan kompetisi. Misalnya saja untuk kompetisi Indonesia Super League (ISL), akan mulai digelar pada minggu ketiga Oktober 2015.
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI, katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI, tuturnya.
Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI, pungkasnya. (esa/dzi)
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI, katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI, tuturnya.
Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI, pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jadwal Lengkap Pertandingan Grand Final Proliga 2026, 21-26 April 2026
Voli 20 April 2026, 09:42
-
Erling Haaland Ngetroll Arsenal Lewat Aksi yang Kocak Habis
Liga Inggris 20 April 2026, 09:39
-
Prediksi BRI Super League: Dewa United vs Persib 20 April 2026
Bola Indonesia 20 April 2026, 09:12
-
Jadwal Lengkap Premier League 2025/2026 Live di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 20 April 2026, 08:58
-
Prediksi BRI Super League: Semen Padang vs Persijap 20 April 2026
Bola Indonesia 20 April 2026, 08:52
-
Hasil Lengkap, Klasemen, dan Jadwal Pertandingan Proliga 2026
Voli 20 April 2026, 08:45
-
Jadwal Lengkap Proliga 2026, 8 Januari-26 April 2026
Voli 20 April 2026, 08:45
LATEST EDITORIAL
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59
-
10 Kegagalan Juara Paling Tragis di Premier League, Arsenal 2025/2026 Menyusul?
Editorial 14 April 2026, 18:00












