Putar Kompetisi, PSSI Tolak Keberadaan dan Keterlibatan BOPI
Editor Bolanet | 5 Agustus 2015 19:09
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI, mengatakan bahwa kompetisi bakal berjalan tanpa perlu melibatkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Semua kegiatan sepak bola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI, katanya.
Dipaparkannya, Pasal 29 ayat 2 UU SKN, berbunyi (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Diperjelas di Peraturan Pemerintah 16/2007 tentang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3;(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
Kemudian selanjutnya, (2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional.
Lalu (3) Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan atau organisasi olahraga.
Dipertegas juga dengan Pasal 51 ayat 2 UU SKN, (2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Jadi, dimana posisi BOPI? BOPI tidak diperlukan selama ada induk cabang olahraga. Justru keberadaan BOPI memberi peluang terjadinya break away league, yang sangat diharamkan di seluruh dunia.Seperti pernah terjadi tahun 2010, saat Liga Primer Indonesia (LPI) diputar mendapat rekomendasi dari BOPI, dan tanpa rekomendasi dari PSSI, tuturnya.
Terjadi juga pada tahun 2012, saat Indonesia Super League (ISL) saat diputar oleh Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) tanpa rekomendasi PSSI. Oleh karena itu, secara prinsip, Komite Eksekutif PSSI menolak keberadaan dan keterlibatan BOPI, pungkasnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Prediksi Villarreal vs Manchester City 22 Oktober 2025
Liga Champions 20 Oktober 2025, 18:50 -
Prediksi Union SG vs Inter Milan 22 Oktober 2025
Liga Champions 20 Oktober 2025, 18:46 -
Prediksi Bayer Leverkusen vs PSG 22 Oktober 2025
Liga Champions 20 Oktober 2025, 18:41 -
Prediksi Arsenal vs Atletico Madrid 22 Oktober 2025
Liga Champions 20 Oktober 2025, 18:33 -
Dua Gol Leao Bikin Milan Melesat, Modric Punya Harapan Khusus untuk Sang Bintang
Liga Italia 20 Oktober 2025, 16:52 -
Rumor Buyar, Louis van Gaal Bukan Pelatih Timnas Indonesia
Tim Nasional 20 Oktober 2025, 16:50 -
Jelang El Clasico: Real Madrid vs Barcelona Panaskan LaLiga 2025/26!
Liga Spanyol 20 Oktober 2025, 16:37 -
Jadwal dan Nonton UCL 2025/26 Matchday Ke-3, Eksklusif di Vidio
Liga Champions 20 Oktober 2025, 16:27 -
Leao Bersinar, Modric Tersenyum: Hubungan Baru yang Bikin AC Milan Makin Menakutkan
Liga Italia 20 Oktober 2025, 16:19 -
Jadwal Lengkap Turnamen BWF 2025, Jangan Lupa Dukung Pebulu Tangkis Indonesia Ya!
Bulu Tangkis 20 Oktober 2025, 15:35
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain yang Pernah Membela Liverpool dan Manchester United
Editorial 17 Oktober 2025, 21:02 -
4 Bek Tengah Incaran Real Madrid untuk Musim Depan
Editorial 17 Oktober 2025, 20:32 -
Ronaldo Masih Raja! Ini 10 Pesepak Bola dengan Bayaran Tertinggi di Dunia Tahun 2025
Editorial 17 Oktober 2025, 19:53 -
5 Pemenang Golden Boy yang Gagal Penuhi Ekspektasi
Editorial 16 Oktober 2025, 21:44 -
Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris Ini Harus Cari Klub Baru di Januari
Editorial 16 Oktober 2025, 21:07