Saddil Ramdani Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan
Editor Bolanet | 2 November 2018 17:12
Bola.net - Winger Persela Lamongan, Saddil Ramdani harus mendekam di Mapolres Lamongan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Anugerah Sekar. Saddil ditahan setelah upaya damai dengan keluarga korban menemui jalan buntu.
Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan di Mess Persela Lamongan, Rabu (31/10) malam. Korban mengalami luka di pipi sebelah kanan karena diduga terkena cakaran pelaku hingga sempat mengeluarkan banyak darah.
Menurut Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman, karena perbuatannya itu, Saddil Ramdani akan dikenakan pasal penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 2,8 tahun.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 jo Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya 2 tahun 8 bulan," kata Norman kepada Bola.net.
Meski demikian, pelaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasusnya tersebut. Permohonan penangguhan diajukan oleh manajemen Persela dan keluarga pelaku.
"Sudah ada [permohonan penangguhan penahanan] dari manajemen Persela dan keluarga," sambungnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut karena masih ada proses yang harus dilalui. Sehingga Saddil tetap mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.
"Masih harus kita lakukan gelar perkara lagi," tandasnya.
Berita Video
Kiper Hearts, Zdenek Zlamal dipukul seorang fan Hibernian pada laga bertajuk Derbi Ediburgh, Kamis (1/11/2018) waktu setempat.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Live Streaming BRI Super League: Persijap vs Persija
Bola Indonesia 4 Mei 2026, 18:01
LATEST UPDATE
-
Lolos ke Liga Champions Jadi Harga Mati bagi AC Milan
Liga Italia 6 Mei 2026, 00:47
-
Chelsea Cari Pelatih Permanen, Xavi Jadi Kandidat Kuat
Liga Inggris 6 Mei 2026, 00:30
-
13 Menit yang Mengguncang Manchester City
Liga Inggris 5 Mei 2026, 22:30
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain yang Pernah Membela Arsenal dan Atletico Madrid
Editorial 5 Mei 2026, 21:55
-
4 Pemain yang Bisa Dibeli Kembali Real Madrid Musim Panas Ini
Editorial 4 Mei 2026, 22:18

















