Sanksi Menungu Kemenpora Jika Tak Cabut SK Pembekuan PSSI dalam 21 Hari
Editor Bolanet | 9 Maret 2016 00:22
Hal itu pula yang akan dialami oleh Kemenpora pimpinan Imam Nahrawi jika tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Kemenpora, dan dengan keputusan itu maka sudah dipastikan SK No 01307 yang dikeluarkan Kemenpora batal secara hukum.
Sesuai dengan perundang-undangan, sejak keputusan itu ditetapkan, maka Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan itu jika tidak maka sanksi pun menunggu.
Jika Menpora membangkang keputusan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diterima. Berupa sanksi administratif dan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda, kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Menpora pun mempunyai waktu 21 untuk mencabut SK 01307. Jika tidak dicabut maka SK itu otomatis gugur. Tapi, yang kami harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut, pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Gak Jadi Main di Benua Lain! Laga Barcelona vs Villarreal di Miami Resmi Dibatalkan
Liga Spanyol 22 Oktober 2025, 06:47 -
Daftar Peraih Man of The Match Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 22 Oktober 2025, 05:59 -
Setelah Cetak Hat-trick Perdana, Fermin Lopez Pede Tatap Laga El Clasico
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:59 -
Hasil Union Saint-Gilloise vs Inter Milan: Tim Tamu Bantai Tuan Rumah Tanpa Ampun
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:35
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04