Sanksi Menungu Kemenpora Jika Tak Cabut SK Pembekuan PSSI dalam 21 Hari
Editor Bolanet | 9 Maret 2016 00:22
Hal itu pula yang akan dialami oleh Kemenpora pimpinan Imam Nahrawi jika tidak mentaati keputusan Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Kemenpora, dan dengan keputusan itu maka sudah dipastikan SK No 01307 yang dikeluarkan Kemenpora batal secara hukum.
Sesuai dengan perundang-undangan, sejak keputusan itu ditetapkan, maka Menpora mempunyai waktu 21 hari untuk mencabut SK pembekuan itu jika tidak maka sanksi pun menunggu.
Jika Menpora membangkang keputusan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diterima. Berupa sanksi administratif dan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda, kata Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3).
Menpora pun mempunyai waktu 21 untuk mencabut SK 01307. Jika tidak dicabut maka SK itu otomatis gugur. Tapi, yang kami harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut, pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Manchester United Mundur dari Perburuan Cysencio Summerville?
Piala Dunia 21 Juli 2026, 10:30
-
Arsenal Ganggu Manchester United dalam Perekrutan Manu Kone?
Liga Inggris 21 Juli 2026, 10:00
-
Usai Rogers, Chelsea Kebut Transfer Bek Timnas Prancis Ini
Liga Inggris 21 Juli 2026, 08:30
-
Spanyol Juara Dunia, Luis De La Fuente: Mana Tatto-mu, Cucurella?
Piala Dunia 21 Juli 2026, 06:00
-
Tes Medis Kelar, Chelsea Perkenalkan Morgan Rogers Hari Ini
Liga Inggris 21 Juli 2026, 05:34
-
Spanyol Memang Sebagus Itu
Piala Dunia 20 Juli 2026, 23:59
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55














