SMA Pabelan Semarang Gugat Panitia Liga Pendidikan Indonesia

Editor Bolanet | 4 Mei 2010 20:45
SMA Pabelan Semarang Gugat Panitia Liga Pendidikan Indonesia
- Tim sepak bola Sekolah Menengah Atas Negeri I Pabelan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengajukan gugatan perdata terhadap panitia Liga Pendidikan Indonesia (LPI) Pusat berkaitan dengan keputusan mendiskualifikasi tim itu pada pertandingan akhir kompetisi wilayah tersebut.

Manajer tim sepak bola SMA Negeri I Pabelan, Aris Kriswahyudi, di Semarang, Selasa, mengatakan, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila yang beralamat di kompleks Mugas Tri Lomba Juang Semarang selaku kuasa hukum.

Dwi Nuryanto dari LPPH Pemuda Pancasila mengatakan, panitia LPI Pusat sebagai pihak tergugat pertama dan Pengprov PSSI Jateng sebagai tergugat kedua, sedangkan turut tergugat adalah Mendiknas, Menegpora, dan Ketua Umum PSSI.

"Nilai gugatan tersebut sebesar sembilan miliar rupiah terdiri atas dua miliar rupiah kerugian materiil sedangkan kerugian inmateriil tujuh miliar rupiah," katanya.

Peristiwa tersebut bermula pada pertandingan putaran terakhir kompetisi sepak bola LPI Wilayah IV Jateng antara SMA Negeri I Pabelan Kabupaten Semarang melawan SMA Negeri I Bangkalan, Jatim, di Stadion Abu Bakrin Kota Magelang, 26 April 2010.

Pertandingan tersebut berakhir dengan kedudukan 2-0 untuk kemenangan tim SMA Negeri Pabelan. Tim itu berhak melangkah ke tingkat nasional di Yogyakarta mulai 3 Mei 2010. Tetapi SMA Negeri Bangkalan mengajukan protes kepada panitia LPI Pusat karena menilai ada enam pemain SMA Negeri Pabelan yang tidak sah.

Panitia LPI Pusat memberikan surat jawaban kepada Pengprov PSSI Jateng selaku panitia babak penyisihan Wilayah IV Nomor 157/ext/160/IV-2010 tertanggal 27 April 2010 yang ditandatangani Ketua Bidang Kompetisi LPI, , sebanyak dua kali.

Pengprov PSSI Jateng menurunkan komisi disiplin (komdis) untuk verifikasi terhadap keberatan atau protes yang diajukan tim SMA Negeri Bangkalan PSSI Jatim.

Komdis PSSI Jateng mengeluarkan surat tertanggal 29 April 2010 yang menyebutkan bahwa protes SMA Negeri Bangkalan tidak terbukti dan pemain yang diturunkan SMA Pabelan sah.

Tetapi panitia LPI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 101/TCM/IV/2010 tentang Diskualifikasi Terhadap Pemenang SMA Sederajat Tingkat Jateng dengan mendasarkan memo internal nomor 001/MI/SBD/4/2010 yang ditandatangani .

Surat itu menyebutkan tiga hal penting yaitu diskualifikasi SMA Negeri Pabelan, menunjuk peringkat kedua SMA Negeri Bangkalan sebagai pemenang, dan kepanitiaan akan melakukan koreksi berkaitan dengan diterbitkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Panitia LPI, Toho Kholiq Mutohar.

Ia mengatakan, Pengprov PSSI Jateng sebagai pihak tergugat karena telah melarang tim SMA Pabelan berangkat ke Yogyakarta.

Dasar PSSI Jateng melarang mereka berangkat ke Yogyakarta seperti yang disampaikan sekretaris umum Johar Lin Eng kepada tim SMA Pabelan yakni surat keputusan dari panitia soal diskualifikasi tersebut.

Mendiknas, Menegpora, dan Ketua Umum PSSI, katanya, juga turut sebagai tergugat karena LPI lahir berdasarkan surat keputusan bersama mereka. (ant/row)

TAG TERKAIT

BERITA TERKAIT

LATEST UPDATE