Terkait Kasus Apung Widadi, Ini Tanggapan The Jakmania
Editor Bolanet | 12 Februari 2014 22:35
Apung Widadi ternyata tidak memiliki bukti terkait tulisannya di forum Facebook milik Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), yang bisa diartikan sebagai tudingan kepada Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), La Nyalla Mahmud Matalitti (LNM).
Di forum tersebut, Apung menuliskan bahwa pendapatan dari hak siar SCTV untuk Timnas U-19, senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.
Sehari sebelumnya, atau Selasa (11/2), SoS memang menyebar undangan untuk conference press, berbunyi "Buruk muka cermin dibelah mengkritisi situasi malah dikebiri itulah kondisi PSSI kini."
Dalam undangan tersebut, tertulis akan dihadiri sebagai pembela hukum Apung Widadi dari Public Interest Lawyer Network Muh Nur, Juru bicara Sos Richard Ahmad (Wakil Ketua Umum The Jakmania) dan tentu saja teman-teman dari Forum diskusi suporter Indonesia.
"The Jakmania tidak ikut-ikutan SOS. Jadi, kalau ada orang/pengurus Jakmania yang ikut-ikut, itu bukan atas nama lembaga resmi atau organisasi. Kami mendukung sepak bola ini yang sedang dibangun. Kami mendukung sepak bola ini ke arah yang lebih maju," ungkap Muhammad Larico Ranggamone, Ketua Umum The Jakmania- julukan suporter Persija Jakarta.
"Perihal finansial, bukan urusan suporter. Layaknya suporter, tentu hanya sebatas mendukung timnya/Timnas agar mampu berprestasi yang lebih maju. Kalau suporter mengorek-orek finansial atau keuangan, tentu patut dicurigai. Sekali lagi, Jakmania secara lembaga resmi tidak ikut-ikutan SOS," tuturnya.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika yang ditulis Apung sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan. Bahkan, Apung dinilai telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal ini, sampai tiga tahun penjara. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Alaves vs Barcelona: Nahuel Tenaglia
Liga Spanyol 14 Mei 2026, 06:29
-
Man of the Match Lazio vs Inter: Denzel Dumfries
Liga Italia 14 Mei 2026, 06:18
-
Man of the Match Man City vs Palace: Phil Foden
Liga Inggris 14 Mei 2026, 06:05
-
Jadwal Lengkap Premier League 2025/2026 Live di SCTV dan Vidio
Liga Inggris 14 Mei 2026, 05:57
-
Selamat! PSG Juara Ligue 1 untuk Kelima Kali Beruntun
Liga Eropa Lain 14 Mei 2026, 05:21
LATEST EDITORIAL
-
Prediksi Starting XI Real Madrid Era Mourinho, Tanpa Vinicius dan Trent
Editorial 12 Mei 2026, 23:01
-
5 Pemain Tertua yang Pernah Tampil di Piala Dunia
Editorial 12 Mei 2026, 22:24








