Terkait Kasus Apung Widadi, Ini Tanggapan The Jakmania
Editor Bolanet | 12 Februari 2014 22:35
Apung Widadi ternyata tidak memiliki bukti terkait tulisannya di forum Facebook milik Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), yang bisa diartikan sebagai tudingan kepada Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), La Nyalla Mahmud Matalitti (LNM).
Di forum tersebut, Apung menuliskan bahwa pendapatan dari hak siar SCTV untuk Timnas U-19, senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.
Sehari sebelumnya, atau Selasa (11/2), SoS memang menyebar undangan untuk conference press, berbunyi "Buruk muka cermin dibelah mengkritisi situasi malah dikebiri itulah kondisi PSSI kini."
Dalam undangan tersebut, tertulis akan dihadiri sebagai pembela hukum Apung Widadi dari Public Interest Lawyer Network Muh Nur, Juru bicara Sos Richard Ahmad (Wakil Ketua Umum The Jakmania) dan tentu saja teman-teman dari Forum diskusi suporter Indonesia.
"The Jakmania tidak ikut-ikutan SOS. Jadi, kalau ada orang/pengurus Jakmania yang ikut-ikut, itu bukan atas nama lembaga resmi atau organisasi. Kami mendukung sepak bola ini yang sedang dibangun. Kami mendukung sepak bola ini ke arah yang lebih maju," ungkap Muhammad Larico Ranggamone, Ketua Umum The Jakmania- julukan suporter Persija Jakarta.
"Perihal finansial, bukan urusan suporter. Layaknya suporter, tentu hanya sebatas mendukung timnya/Timnas agar mampu berprestasi yang lebih maju. Kalau suporter mengorek-orek finansial atau keuangan, tentu patut dicurigai. Sekali lagi, Jakmania secara lembaga resmi tidak ikut-ikutan SOS," tuturnya.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika yang ditulis Apung sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan. Bahkan, Apung dinilai telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal ini, sampai tiga tahun penjara. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal BRI Super League di Indosiar Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Bola Indonesia 18 Oktober 2025, 09:58 -
Head to Head Persebaya Surabaya Vs Persija Jakarta: Lebih Sering Imbang
Bola Indonesia 17 Oktober 2025, 23:23
LATEST UPDATE
-
Erling Haaland Samai Rekor Cristiano Ronaldo, Cetak Gol dalam 12 Laga Beruntun
Liga Champions 22 Oktober 2025, 10:19 -
PSV vs Napoli: Malam Mengerikan di Philips Stadium
Liga Champions 22 Oktober 2025, 10:03 -
Raja Spanyol! Arsenal Cetak Sejarah di Liga Champions Usai Gilas Atletico Madrid
Liga Champions 22 Oktober 2025, 09:20 -
Filosofi Chivu di Inter: Benahi Mental Tim Senior, Lalu 'Lemparkan' Pemain Muda!
Liga Champions 22 Oktober 2025, 09:17 -
Jadwal Liga Champions Pekan Ini Live di SCTV, 21-23 Oktober 2025
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:57 -
Man of the Match Bayer Leverkusen vs PSG: Nuno Mendes
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:50 -
Man of the Match Villarreal vs Manchester City: Savinho
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:45 -
Man of the Match Union Saint-Gilloise vs Inter Milan: Denzel Dumfries
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:27 -
Man of the Match Arsenal vs Atletico Madrid: Viktor Gyokeres
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:17 -
Man of the Match Barcelona vs Olympiakos: Fermin Lopez
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:05 -
Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
News 22 Oktober 2025, 08:00
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04