Terkait Kasus Apung Widadi, Ini Tanggapan The Jakmania
Editor Bolanet | 12 Februari 2014 22:35
Apung Widadi ternyata tidak memiliki bukti terkait tulisannya di forum Facebook milik Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), yang bisa diartikan sebagai tudingan kepada Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus Ketua Badan Tim Nasional (BTN), La Nyalla Mahmud Matalitti (LNM).
Di forum tersebut, Apung menuliskan bahwa pendapatan dari hak siar SCTV untuk Timnas U-19, senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.
Sehari sebelumnya, atau Selasa (11/2), SoS memang menyebar undangan untuk conference press, berbunyi "Buruk muka cermin dibelah mengkritisi situasi malah dikebiri itulah kondisi PSSI kini."
Dalam undangan tersebut, tertulis akan dihadiri sebagai pembela hukum Apung Widadi dari Public Interest Lawyer Network Muh Nur, Juru bicara Sos Richard Ahmad (Wakil Ketua Umum The Jakmania) dan tentu saja teman-teman dari Forum diskusi suporter Indonesia.
"The Jakmania tidak ikut-ikutan SOS. Jadi, kalau ada orang/pengurus Jakmania yang ikut-ikut, itu bukan atas nama lembaga resmi atau organisasi. Kami mendukung sepak bola ini yang sedang dibangun. Kami mendukung sepak bola ini ke arah yang lebih maju," ungkap Muhammad Larico Ranggamone, Ketua Umum The Jakmania- julukan suporter Persija Jakarta.
"Perihal finansial, bukan urusan suporter. Layaknya suporter, tentu hanya sebatas mendukung timnya/Timnas agar mampu berprestasi yang lebih maju. Kalau suporter mengorek-orek finansial atau keuangan, tentu patut dicurigai. Sekali lagi, Jakmania secara lembaga resmi tidak ikut-ikutan SOS," tuturnya.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, menegaskan jika yang ditulis Apung sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan. Bahkan, Apung dinilai telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong.
Dipaparkannya, hukum Indonesia mengatur masalah pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan KUHP pasal 14 ayat 1. Ancaman hukuman dari pasal ini, sampai tiga tahun penjara. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
BRI Super League: Persebaya dan Peran Sentral Bernardo Tavares di Bursa Transfer
Bola Indonesia 15 Januari 2026, 17:01
-
Bocoran FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria
Tim Nasional 14 Januari 2026, 22:59
-
BRI Super League: Brasil Dominasi Daftar Pencetak Gol Putaran Pertama
Bola Indonesia 14 Januari 2026, 21:22
-
Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
Tim Nasional 14 Januari 2026, 21:00
-
Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
Tim Nasional 14 Januari 2026, 20:52
LATEST UPDATE
-
Diterpa Banyak Rumor, Pecco Bagnaia Santai Saja Soal Kontrak Ducati di MotoGP 2027
Otomotif 20 Januari 2026, 13:11
-
Alfeandra Dewangga Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Juara 3 Kali Berturut-turut
Bola Indonesia 20 Januari 2026, 12:30
-
Conte Puji Hojlund Setinggi Langit, Tapi Emosi Jiwa Soal Jadwal Liga Champions
Liga Champions 20 Januari 2026, 12:11
-
Daftar Transfer Resmi Premier League Januari 2026
Liga Inggris 20 Januari 2026, 12:09
-
Ingat 2 Trofi UCL! Arbeloa Semprot Fans Madrid yang Hobi Cemooh Vinicius Jr
Liga Champions 20 Januari 2026, 11:17
-
Siulan Suporter di Bernabeu Cuma Bikin Real Madrid Lemah
Liga Spanyol 20 Januari 2026, 11:03
-
Bersama Michael Carrick, MU Diyakino Sanggup Tembus Liga Champions
Liga Inggris 20 Januari 2026, 10:40
LATEST EDITORIAL
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19








