Jadi Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Premier League, SCM: Pembajakan Harus Diberantas
Serafin Unus Pasi | 23 Juni 2022 19:20
Bola.net - PT Surya Citra Media Tbk (SCM) mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan pembajakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggelar nonton bareng (nobar) secara komersial maupun non-komersial tanpa izin.
SCM adalah pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025. SCM pun bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menindak tegas pelaku pembajakan.
Nah bagi masyarakat yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025, harus mengantungi izin resmi dan tertulis dari SCM atau PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). IEG adalah anak perusahaan SCM yang ditunjuk sebagai mitra untuk pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.
"Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri," ujar Direktur IEG, Hendy Lim, saat sesi jumpa pers di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).
"Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Penjelasan Perwakilan Kemenkumham
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo mengatakan, menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.
"Ini bentuk penghargaan dari SCM kepada negara dan masyarakat yang mendapatkan hak siar. Hak siar itu tidak gratis. Diperoleh setelah membayar mahal," ucap Anom.
"Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contoh nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin."
"Modus lain, masyarakat menggunakan televisi kabel dan menyebarkan hak siar. Rugi sekali karena mereka mencari keuntungan. Menggunakan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar, itu bisa dikenakan pelanggaran hukum," tambahnya.
Ancaman Penjara dan Denda
Sementara itu, Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Wisnu Hadi mengatakan, pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Premier League 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman pidananya cukup lumayan sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar," tuturnya.
"Kami dari Bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe yang melakukan nobar. Namun, karena sifatnya delik aduan, harus ada laporan dari pemegang hak siar," imbuh Wisnu.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
Seperti Sadio Mane, Mohamed Salah juga Bangun Sekolah dan Rumah Sakit di Kampungnya
Jim Croque Gabung Timnas Indonesia U-19, Novalee Augusta Sang Pacar Cantik Banjir Rayuan Warganet
Pevoli Cantik Women's Volleyball Nations League 2022: Tugba Senoglu, Spiker Turki, Bikin Jatuh Hati
Deretan WAGs Baru nan Cantik di Premier League Musim 2022/2023
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Bernardo Silva Sindir Arsenal Soal Set Piece
Liga Inggris 16 Mei 2026, 20:00
-
Liverpool Lemah Fisik dan Mental!
Liga Inggris 16 Mei 2026, 19:30
LATEST UPDATE
-
Domestic Double! Manchester City Juara FA Cup 2025/2026
Liga Inggris 16 Mei 2026, 23:41
-
Man of the Match Chelsea vs Man City: Marc Guehi
Liga Inggris 16 Mei 2026, 23:08
-
Hasil Bayern vs Koln: Harry Kane Hattrick, Die Roten Menang Telak 5-1
Bundesliga 16 Mei 2026, 22:34
LATEST EDITORIAL
-
Prediksi Starting XI Real Madrid Era Mourinho, Tanpa Vinicius dan Trent
Editorial 12 Mei 2026, 23:01














