Buka Posko di GBK, Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Jelang Eksekusi Hotel Sultan

Asad Arifin | 3 Februari 2026 23:37
Buka Posko di GBK, Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo (c) Istimewa

Bola.net - Pemerintah mengambil langkah konkret menjelang pelaksanaan eksekusi perkara Hotel Sultan. Melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dibuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sebagai bentuk perhatian terhadap karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.

Posko tersebut diperkenalkan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan arahan Presiden untuk mengembalikan fungsi dan kejayaan aset negara kepada masyarakat luas.

Advertisement

“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi, Komplek GBK, Selasa (3/2).

Keberadaan posko ini menandai komitmen pemerintah untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan hukum. Posko Pelayanan dijadwalkan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB. Di tempat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi, menyampaikan pengaduan, serta dilakukan pendataan karyawan Hotel Sultan agar hak-hak ketenagakerjaan mereka tetap terlindungi dan memiliki peluang diserap oleh pengelola baru sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya karyawan, posko juga melayani vendor dan penyewa. Pemerintah membuka ruang konsultasi terkait kelanjutan kontrak serta jaminan layanan agar agenda bisnis dan kegiatan yang telah dijadwalkan tidak terganggu. Tenant dan penghuni pun akan diverifikasi statusnya untuk memastikan proses transisi alih kelola berlangsung tertib dan transparan.

Rakhmadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana jangka panjang untuk Blok 15 GBK. Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan fasilitas publik, termasuk rencana pembangunan stasiun MRT baru demi mempermudah akses masyarakat.

Pembukaan posko ini sekaligus meredam kekhawatiran pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam operasional Hotel Sultan. Proses pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada celah administratif yang dapat menghalangi pelaksanaan putusan tersebut.

“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis.

Ia juga mengingatkan agenda penting pada 9 Februari 2026, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melayangkan aanmaning kedua kepada PT Indobuildco. Ketidakhadiran pihak termohon dapat membuka jalan bagi pengadilan untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.

1 dari 1 halaman

Potensi Kerugian Negara

Potensi Kerugian Negara

Kawasan Hotel Sultan (c) Istimewa

Pemerintah turut menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang nilainya mencapai Rp754 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik, mulai dari program beasiswa hingga peningkatan fasilitas kesehatan.

Dalam konteks ini, pemerintah berharap pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dunia usaha sekaligus menjamin keberlangsungan hidup para pekerja yang menggantungkan nasibnya di kawasan tersebut.

Setelah 50 tahun memperoleh privilege pengelolaan, pemerintah menilai sudah saatnya Blok 15 GBK kembali sepenuhnya menjadi ruang publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan serupa disampaikan Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita. Ia menegaskan bahwa secara hukum, posisi pemerintah sangat kuat dan publik perlu memahami perbedaan antara sengketa administratif dan hak kepemilikan materiil.

“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.

TAG TERKAIT

BERITA TERKAIT

LATEST UPDATE