
Bola.net - Pemerintah mengambil langkah konkret menjelang pelaksanaan eksekusi perkara Hotel Sultan. Melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dibuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sebagai bentuk perhatian terhadap karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Posko tersebut diperkenalkan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan arahan Presiden untuk mengembalikan fungsi dan kejayaan aset negara kepada masyarakat luas.
“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi, Komplek GBK, Selasa (3/2).
Keberadaan posko ini menandai komitmen pemerintah untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan hukum. Posko Pelayanan dijadwalkan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB. Di tempat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi, menyampaikan pengaduan, serta dilakukan pendataan karyawan Hotel Sultan agar hak-hak ketenagakerjaan mereka tetap terlindungi dan memiliki peluang diserap oleh pengelola baru sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya karyawan, posko juga melayani vendor dan penyewa. Pemerintah membuka ruang konsultasi terkait kelanjutan kontrak serta jaminan layanan agar agenda bisnis dan kegiatan yang telah dijadwalkan tidak terganggu. Tenant dan penghuni pun akan diverifikasi statusnya untuk memastikan proses transisi alih kelola berlangsung tertib dan transparan.
Rakhmadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana jangka panjang untuk Blok 15 GBK. Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi dengan fasilitas publik, termasuk rencana pembangunan stasiun MRT baru demi mempermudah akses masyarakat.
Pembukaan posko ini sekaligus meredam kekhawatiran pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam operasional Hotel Sultan. Proses pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada celah administratif yang dapat menghalangi pelaksanaan putusan tersebut.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis.
Ia juga mengingatkan agenda penting pada 9 Februari 2026, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melayangkan aanmaning kedua kepada PT Indobuildco. Ketidakhadiran pihak termohon dapat membuka jalan bagi pengadilan untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Potensi Kerugian Negara

Pemerintah turut menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang nilainya mencapai Rp754 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan publik, mulai dari program beasiswa hingga peningkatan fasilitas kesehatan.
Dalam konteks ini, pemerintah berharap pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga etika dunia usaha sekaligus menjamin keberlangsungan hidup para pekerja yang menggantungkan nasibnya di kawasan tersebut.
Setelah 50 tahun memperoleh privilege pengelolaan, pemerintah menilai sudah saatnya Blok 15 GBK kembali sepenuhnya menjadi ruang publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita. Ia menegaskan bahwa secara hukum, posisi pemerintah sangat kuat dan publik perlu memahami perbedaan antara sengketa administratif dan hak kepemilikan materiil.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.
Baca Ini Juga:
- Pelatih Timnas Indonesia Sedih dan Tidak Puas walau Bungkam Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala Asia 2026, Ada Apa?
- Lawan Timnas Indonesia di Semifinal AFC Futsal Asian Cup 2026: Jepang
- Jadwal dan Daftar Tim Lolos Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Siapa Lawan Timnas Indonesia?
- Lolos Semifinal Piala Asia Futsal 2026, Ini Alasan Timnas Indonesia Belum Pasti ke Piala Dunia Futsal 2028
- Hasil AFC Futsal Asian Cup: Timnas Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2, Lolos ke Semifinal!
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 3 Februari 2026 23:37Buka Posko di GBK, Pemerintah Jamin Nasib Karyawan Jelang Eksekusi Hotel Sultan
LATEST UPDATE
-
Olahraga Lain-Lain 19 September 2026 18:05Opening Ceremony Asian Games 2026: Dewa Ayu dan Daniel Bawa Budaya Bali-Batak Toba
-
Bola Indonesia 19 September 2026 17:26Hasil PSM Makassar vs Persita: Saling Kejar Gol, Laga Berakhir 2-2
-
Bola Indonesia 19 September 2026 17:12Prediksi BRI Super League: Dewa United vs PSS Sleman 20 September 2026
-
Bola Indonesia 19 September 2026 17:02Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Isenmulang di BRI Super League 2026/2027
-
Bola Indonesia 19 September 2026 17:00Link Live Streaming Persija vs Java United di BRI Super League 2026/2027
BERITA LAINNYA
-
lain lain 17 September 2026 16:34Formasi Grooming 15 Menit Sebelum Date: Clean, Neat, Smell Good
-
lain lain 17 September 2026 09:0010 Jebolan La Masia di Skuad Utama Barcelona Musim 2026/2027: Dari Bek sampai Striker
-
lain lain 16 September 2026 15:00Streaming Asian Games 2026 Sepak Bola Putra: Kuda Hitam yang Bisa Mengejutkan di Vidio
-
lain lain 16 September 2026 12:28KapanLagi Pensi Bareng 2026 Sambangi SMAN 2 Tangsel, Hadirkan Pasming Based hingga SEEN
-
lain lain 16 September 2026 11:31Melihat Wajah Futuristik Jepang di Oasis 21
-
lain lain 16 September 2026 11:19Lagi Nonton Asian Games 2026, Jangan Lupa Kunjungi Salah Satu Kastil Tertua di Jepang!
SOROT
-
Liputan6 19 September 2026 17:40B50 Sukses, Prabowo Ingin Buat Bensin dari Batu Bara
-
Liputan6 19 September 2026 17:15Prabowo Sebut Solar Langka di Dunia, Bersyukur Indonesia Tak Lagi Impor
-
Liputan6 19 September 2026 16:04Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
-
Liputan6 19 September 2026 16:00Prabowo: Bangsa yang Tidak Kuat, Akan Diinjak-injak Bangsa Lain
-
Liputan6 19 September 2026 14:13Momen Prabowo Cium Mushaf Alquran di Gontor
-
Liputan6 19 September 2026 14:10Pria Tendang Wanita di Mal Jakpus Jadi Tersangka
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352579/original/041360800_1789808935-1000447202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302220/original/068100800_1784536790-Pidato_Prabowo_di_Sidang_Kabinet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352497/original/089810100_1789802039-Presiden_Prabowo_Subianto_cium_mushaf_Alquran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9351686/original/071686000_1789710560-Screenshot_2026-09-18_124556.jpg)

