IEG Gencarkan Sosialisasi Lisensi Nonton Bersama, Terbaru Ada di Banda Aceh, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Editor Bolanet | 27 Agustus 2025 10:25
Bola.net - Kegiatan nonton bersama tayangan olahraga premium telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya komunitas di Indonesia. Momen ini menjadi magnet kuat yang mampu menarik keramaian di berbagai pusat komersial.
Namun, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya menyadari bahwa penyelenggaraan event nonton bersama di area komersial memerlukan lisensi resmi. Aktivitas ini tidak bisa disamakan dengan menonton siaran biasa di rumah.
IEG yang merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) sebelumnya telah ditunjuk oleh SCM untuk mengelola lisensi nonton bersama dari konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex, kini semakin gencar melakukan sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi pasar mengenai pentingnya legalitas hak siar.
IEG, melalui wadah IEG Sports Hub, mengelola lisensi untuk tayangan populer seperti Super League, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, FIVB U21 Volleyball World, Championship, dan konten-konten olahraga lainnya yang dimiliki oleh grup SCM. Mereka secara aktif mengajak para pelaku usaha untuk menjadi mitra resmi.
Sosialisasi ini telah menjangkau berbagai kota besar di Indonesia. Terbaru, kegiatan edukasi serupa digelar di Banda Aceh, 26 Agustus 2026 kemarin, untuk merangkul lebih banyak mitra potensial. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Portola Grand Arabia Hotel, dengan dihadiri perwakilan dari IEG sendiri, mitra IEG dalam menjalankan IEG Sports Hub yaitu PT Mitra Media Integrasi (MIX), serta kuasa hukum IEG yaitu kantor hukum Ginting & Associates.
Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap lisensi bukan lagi sekadar imbauan. Ada peluang bisnis yang besar bagi yang patuh, namun juga ada konsekuensi hukum yang serius bagi yang melanggar.
Edukasi Pasar dan Mediasi Pelanggaran
Sosialisasi kegiatan nonton bersama ini sendiri bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha-pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di Food & Beverage, yang ingin memberikan nilai tambah kepada para pengunjung mereka dengan memberikan tontonan olahraga berkualitas.
Dengan adanya edukasi diharapkan para pelaku usaha paham pentingnya membeli lisensi hak siar, yang dikhususkan untuk kegiatan nonton bersama, sehingga dapat menggunakan dan mengkomersialisasikannya secara maksimal.
Dengan memiliki lisensi resmi, para pelaku usaha dapat memberikan nilai tambah kepada pengunjung melalui tayangan olahraga berkualitas. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan trafik dan pendapatan bisnis secara signifikan.
IEG bersama mitranya, PT Mitra Media Integrasi (MIX), secara konsisten menyambangi kota-kota strategis. Setelah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kini giliran Banda Aceh yang menjadi lokasi sosialisasi pada 26 Agustus 2026.
Menariknya, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pelaku usaha yang sebelumnya telah melakukan kegiatan nonton bersama tetapi belum melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi nonton bersama. Kehadiran mereka merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Peluang Bisnis dan Klasifikasi Kemitraan
IEG secara terbuka mengajak berbagai jenis pelaku usaha untuk bergabung dalam jaringan IEG Sports Hub. Kemitraan ini terbuka bagi UMKM, restoran, hotel, event organizer, hingga pengelola ruang publik.
Dengan menjadi mitra resmi, sebuah lokasi usaha berpotensi menjadi pusat keramaian dan hiburan bagi komunitas. Hal ini tentu menciptakan peluang bisnis yang jauh lebih besar dan berkelanjutan.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, IEG telah menetapkan tiga klasifikasi kategori kemitraan. Pelaku usaha dapat memilih kategori yang paling sesuai dengan skala dan jenis bisnisnya.
Berikut adalah tiga klasifikasi kategori yang tersedia:
- Kategori I – Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual minuman beralkohol keras (hard liquor).
- Kategori II – Kafe/restoran dengan penjualan hard liquor dan memiliki kapasitas yang lebih besar.
- Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, area parkir, hall, atau area publik lainnya.
Klasifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa skema lisensi dapat dijangkau oleh berbagai skala usaha.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum yang Mengikat
Selain mengundang para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nonton bersama, IEG juga senantiasa memberikan update informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia, yang selama ini terbukti melanggar dan dilakukan tanpa izin.
Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan nonton bersama ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa ijin atas konten-konten olahraga yang berlisensi, akan dijerat dengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta di atas, dasar hukum kegiatan nonton bersama secara resmi juga diperkuat oleh Peraturan Perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh pihak IEG dan grup SCM ini, selain diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan nonton bersama, juga untuk mewujudkan komitmen IEG dalam menjaga para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi nonton bersama atas konten olahraga grup SCM.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal Premier League di SCTV Hari Ini Sabtu 18 Oktober 2025
Liga Inggris 18 Oktober 2025, 09:25 -
Saksikan dan Nonton LaLiga 2025/26 Barcelona vs Girona: Tayang Eksklusif di Vidio
Liga Spanyol 16 Oktober 2025, 15:13 -
Jadwal BRI Super League Pekan Ini Live di Indosiar dan Vidio, 16-20 Oktober 2025
Tim Nasional 16 Oktober 2025, 15:10
LATEST UPDATE
-
BLT Rp 900 Ribu Cair: Seskab Teddy Ungkap Sumber Dana Rp 30 Triliun dari Efisiensi
News 20 Oktober 2025, 12:19 -
Setelah Sekian Purnama, Ruben Amorim Akhirnya Raih Dua Kemenangan Beruntun di MU
Liga Inggris 20 Oktober 2025, 11:45 -
Tak Bisa Berhenti Cetak Gol, Musim Ini Memang Musimnya Kylian Mbappe!
Liga Spanyol 20 Oktober 2025, 11:13 -
Malam Kelam Liverpool di Anfield: Salah dan Isak yang Tak Berdaya
Liga Inggris 20 Oktober 2025, 11:08 -
BLT Kesra Rp 900.000 Cair Mulai 20 Oktober Hari Ini, Apakah Anda Termasuk 140 Juta Penerima?
News 20 Oktober 2025, 11:05 -
Main Apik dan Menang di Anfield: Awal Kebangkitan Manchester United?
Liga Inggris 20 Oktober 2025, 11:05 -
Ruang Ganti MU 'Meledak' Usai Sukses Permalukan Liverpool di Anfield
Liga Inggris 20 Oktober 2025, 10:59
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain yang Pernah Membela Liverpool dan Manchester United
Editorial 17 Oktober 2025, 21:02 -
4 Bek Tengah Incaran Real Madrid untuk Musim Depan
Editorial 17 Oktober 2025, 20:32 -
Ronaldo Masih Raja! Ini 10 Pesepak Bola dengan Bayaran Tertinggi di Dunia Tahun 2025
Editorial 17 Oktober 2025, 19:53 -
5 Pemenang Golden Boy yang Gagal Penuhi Ekspektasi
Editorial 16 Oktober 2025, 21:44 -
Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris Ini Harus Cari Klub Baru di Januari
Editorial 16 Oktober 2025, 21:07