IEG Gencarkan Sosialisasi Lisensi Nonton Bersama, Terbaru Ada di Banda Aceh, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Editor Bolanet | 27 Agustus 2025 10:25
IEG Gencarkan Sosialisasi Lisensi Nonton Bersama, Terbaru Ada di Banda Aceh, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Sosialisasi Kegiatan Nonton Bersama di Banda Aceh, 26 Agustus 2026. (c) dok.IEG

Bola.net - Kegiatan nonton bersama tayangan olahraga premium telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya komunitas di Indonesia. Momen ini menjadi magnet kuat yang mampu menarik keramaian di berbagai pusat komersial.

Namun, banyak pelaku usaha belum sepenuhnya menyadari bahwa penyelenggaraan event nonton bersama di area komersial memerlukan lisensi resmi. Aktivitas ini tidak bisa disamakan dengan menonton siaran biasa di rumah.

Advertisement

IEG yang merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) sebelumnya telah ditunjuk oleh SCM untuk mengelola lisensi nonton bersama dari konten-konten olahraga yang dimiliki oleh SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex, kini semakin gencar melakukan sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi pasar mengenai pentingnya legalitas hak siar.

IEG, melalui wadah IEG Sports Hub, mengelola lisensi untuk tayangan populer seperti Super League, Premier League, Serie A, Eredivisie, ASEAN U-23 Championship 2025, Proliga, Livoli, FIVB U21 Volleyball World, Championship, dan konten-konten olahraga lainnya yang dimiliki oleh grup SCM. Mereka secara aktif mengajak para pelaku usaha untuk menjadi mitra resmi.

Sosialisasi ini telah menjangkau berbagai kota besar di Indonesia. Terbaru, kegiatan edukasi serupa digelar di Banda Aceh, 26 Agustus 2026 kemarin, untuk merangkul lebih banyak mitra potensial. Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Portola Grand Arabia Hotel, dengan dihadiri perwakilan dari IEG sendiri, mitra IEG dalam menjalankan IEG Sports Hub yaitu PT Mitra Media Integrasi (MIX), serta kuasa hukum IEG yaitu kantor hukum Ginting & Associates.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap lisensi bukan lagi sekadar imbauan. Ada peluang bisnis yang besar bagi yang patuh, namun juga ada konsekuensi hukum yang serius bagi yang melanggar.

1 dari 3 halaman

Edukasi Pasar dan Mediasi Pelanggaran

Edukasi Pasar dan Mediasi Pelanggaran

Sosialisasi Nonton Bersama oleh IEG di Banda Aceh. (c) dok.IEG

Sosialisasi kegiatan nonton bersama ini sendiri bertujuan memberi edukasi kepada pelaku usaha-pelaku usaha, khususnya mereka yang berkecimpung di Food & Beverage, yang ingin memberikan nilai tambah kepada para pengunjung mereka dengan memberikan tontonan olahraga berkualitas.

Dengan adanya edukasi diharapkan para pelaku usaha paham pentingnya membeli lisensi hak siar, yang dikhususkan untuk kegiatan nonton bersama, sehingga dapat menggunakan dan mengkomersialisasikannya secara maksimal.

Dengan memiliki lisensi resmi, para pelaku usaha dapat memberikan nilai tambah kepada pengunjung melalui tayangan olahraga berkualitas. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan trafik dan pendapatan bisnis secara signifikan.

IEG bersama mitranya, PT Mitra Media Integrasi (MIX), secara konsisten menyambangi kota-kota strategis. Setelah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kini giliran Banda Aceh yang menjadi lokasi sosialisasi pada 26 Agustus 2026.

Menariknya, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pelaku usaha yang sebelumnya telah melakukan kegiatan nonton bersama tetapi belum melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi nonton bersama. Kehadiran mereka merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

2 dari 3 halaman

Peluang Bisnis dan Klasifikasi Kemitraan

IEG secara terbuka mengajak berbagai jenis pelaku usaha untuk bergabung dalam jaringan IEG Sports Hub. Kemitraan ini terbuka bagi UMKM, restoran, hotel, event organizer, hingga pengelola ruang publik.

Dengan menjadi mitra resmi, sebuah lokasi usaha berpotensi menjadi pusat keramaian dan hiburan bagi komunitas. Hal ini tentu menciptakan peluang bisnis yang jauh lebih besar dan berkelanjutan.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, IEG telah menetapkan tiga klasifikasi kategori kemitraan. Pelaku usaha dapat memilih kategori yang paling sesuai dengan skala dan jenis bisnisnya.

Berikut adalah tiga klasifikasi kategori yang tersedia:

  • Kategori I – Kafe/restoran permanen dengan kapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual minuman beralkohol keras (hard liquor).
  • Kategori II – Kafe/restoran dengan penjualan hard liquor dan memiliki kapasitas yang lebih besar.
  • Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, area parkir, hall, atau area publik lainnya.

Klasifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa skema lisensi dapat dijangkau oleh berbagai skala usaha. 

3 dari 3 halaman

Ancaman Pidana dan Dasar Hukum yang Mengikat

Selain mengundang para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nonton bersama, IEG juga senantiasa memberikan update informasi mengenai tindakan yang diambil terhadap kegiatan nonton bersama ilegal di sejumlah tempat usaha di Indonesia, yang selama ini terbukti melanggar dan dilakukan tanpa izin.

Para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan nonton bersama ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa ijin atas konten-konten olahraga yang berlisensi, akan dijerat dengan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain Undang-Undang tentang Hak Cipta di atas, dasar hukum kegiatan nonton bersama secara resmi juga diperkuat oleh Peraturan Perundang-undangan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh pihak IEG dan grup SCM ini, selain diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kegiatan nonton bersama, juga untuk mewujudkan komitmen IEG dalam menjaga para pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi nonton bersama atas konten olahraga grup SCM.

LATEST UPDATE