MOLA TV Laporkan Situs Streaming yang Tayangkan Premier League secara Ilegal

MOLA TV Laporkan Situs Streaming yang Tayangkan Premier League secara Ilegal
Salah satu pertandingan Premier League 2019-20 yang mempertemukan Liverpool vs Manchester City di Anfield. (c) AP Photo

Bola.net - MOLA TV mendeteksi dugaan pelanggaran atas tayangan Premier League terhadap PT Global Media Visual (MOLA TV). MOLA TV adalah pemegang lisensi tunggal atas siaran Premier League untuk 2019-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Bentuk pelanggaran tersebut berupa illegal streaming, penyiaran atau distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar), penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket. Semua dilakukan tanpa izin tertulis ataupun kerja sama secara resmi dengan MOLA TV.

Terkait hal itu, MOLA TV langsung mengambil langkah tegas. Pada 18 Desember, MOLA TV yang didampingi tim kuasa hukumnya bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming, di antaranya www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, dan www.indiostv.com.

Bersamaan dengan itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku, serta bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.

Menurut penuturan tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, upaya hukum terpaksa diambil lantaran sebelumnya Mola TV sudah melakukan sosialisasi perihal hak atas tayangan siaran Premier League kepada khalayak umum secara intensif. Bahkan, peringatan pun telah diberikan sejak awal.

"Kami sudah bersikap kooperatif dan melakukan upaya persuasif namun mereka tetap melanggar. Terpaksa kita harus tegas. Langkah ini sebagai bukti kalau kita tidak mau neko-neko terkait penegakan hukum. Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal," ujar Rialin dalam rilis yang diterima Bola.net.

Tak hanya illegal streaming, MOLA TV juga sudah melaporkan sejumlah operator TV kabel di daerah yang menayangkan siaran Premier League. Sebelum dilaporkan, Mola TV memberikan somasi lebih dulu namun TV kabel tersebut tak kooperatif.

"Perlu dipahami, kita bertindak sesuai prosedur, karena pada dasarnya saat melayangkan somasi, kita sebenarnya membuka pintu dialog dan kerja sama. Ternyata mereka juga menganggap angin lalu," kata Rialin.

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters

1 dari 1 halaman

Peringatan untuk Hentikan Kegiatan

Rialin pun mengingatkan pihak-pihak yang selama ini telah dan masih terus menayangkan Premier League secara ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya. Sebab jika tidak, MOLA TV tak akan segan-segan melakukan tindakan hukum.

Untuk pelaku pelanggaran, kata Rialin dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Saat ditanya jumlah pelaku pelanggaran, ia menyebut sangat besar dan masif.

"Angka persisnya saya lupa tetapi kita sudah punya datanya. Jumlahnya bisa terus bertambah, sedang kita telaah," imbuhnya.

(Bola.net/Fitri Apriani)