
Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bolatainment 17 April 2026 09:33
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 21 April 2026 05:45 -
Bola Indonesia 21 April 2026 05:30 -
Liga Inggris 21 April 2026 05:23 -
Liga Spanyol 21 April 2026 05:09 -
Liga Inggris 21 April 2026 04:59 -
Bola Indonesia 21 April 2026 04:11
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 17 April 2026 09:33 -
bolatainment 1 April 2026 21:47 -
bolatainment 30 Maret 2026 09:58 -
bolatainment 28 Maret 2026 19:56 -
bolatainment 26 Maret 2026 13:30
-
bolatainment 13 Maret 2026 16:03
HIGHLIGHT
- Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gen...
- 3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Du...
- Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Du...
- Bukan Cuma Lewandowski, Ini Deretan Bintang Top ya...
- Tanpa Italia hingga Nigeria, Ini Tim Besar yang Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5560907/original/099817200_1776725198-Screenshot_20260421_052014_Instagram.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5560839/original/086744400_1776691697-Dewa_United_vs_Persib_Bandung.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5560845/original/037363400_1776693452-Prabowo_Ratas.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4246731/original/017361800_1669905532-IMG_20221201_213654.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5560790/original/046002900_1776684364-0420__2__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486906/original/085329000_1769641130-Menu_MBG_berjamur.jpg)
