
Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bolatainment 28 Agustus 2025 15:21
Profil Travis Kelce, Bintang American Football NFL yang Baru Lamar Taylor Swift
-
Bolatainment 27 Agustus 2025 15:47
LATEST UPDATE
-
Tim Nasional 6 September 2025 17:17
-
Tim Nasional 6 September 2025 17:09
-
Tim Nasional 6 September 2025 17:02
-
Tim Nasional 6 September 2025 16:52
-
Tim Nasional 6 September 2025 16:46
-
Otomotif 6 September 2025 16:37
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 28 Agustus 2025 15:21
-
bolatainment 27 Agustus 2025 15:47
-
bolatainment 25 Agustus 2025 12:21
-
bolatainment 22 Agustus 2025 14:22
-
bolatainment 21 Agustus 2025 11:59
-
bolatainment 17 Agustus 2025 21:36
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- Termasuk Kekalahan MU, 5 Momen Menggemparkan di Pi...
- Ruben Amorim Terancam, Ini 6 Kandidat Penggantinya...
- 5 Pemain yang Bisa Jadi Penyelamat Ruben Amorim di...
- 5 Pemain yang Harus Segera Angkat Kaki dari MU Usa...
- Manchester United: 5 Pelatih Pilihan Dan Ashworth ...
- 6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenh...
- 3 Klub Premier League yang Bisa Rekrut Gianluigi D...