
Bola.net - Pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Tanah Air, MOLA TV terus melakukan kerja nyata terkait perlindungan hak siar siaran sepak bola. Teranyar, para pelalu illegal streaming di Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil dibekuk aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan perbuatan pidana melalui teknologi Internet Protocol Television (IPTV) lewat aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan MOLA TV sebagai pemegang lisensi MOLA Content & Channels.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dalam ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. Ancaman tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," ujar Kuasa Hukum MOLA TV, Uba Rialin, Rabu (1/7/2020).
"MOLA Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, Movies dan Kids, diperoleh oleh MOLA TV berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (Licensor) baik Licensor dalam negeri maupun luar negeri," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Diharapkan Pelaku Serupa Segera Sadar
Dengan adanya tindakan hukum ini, Uba berharap para pelaku yang belum tertangkap segera sadar. Menurutnya, nama Indonesia bisa menjadi tercoreng atas pelanggaran hak cipta.
“Sebagai pengetahuan bagi publik, bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV," tutur Uba.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” imbuhnya.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Advertisement
Berita Terkait
-
Piala Dunia 5 Juni 2026 16:09Daftar WAGs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Bolatainment 29 Mei 2026 16:53Battle of WAGs Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal
LATEST UPDATE
-
Otomotif 7 Juni 2026 20:03Klasemen Pembalap MotoGP 2026
-
Otomotif 7 Juni 2026 20:03Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen MotoGP 2026
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 29 Mei 2026 16:53Battle of WAGs Final Liga Champions 2025/2026: PSG vs Arsenal
SOROT
-
Liputan6 7 Juni 2026 19:39Orang Tua Siswi Sekolah Rakyat Menangis di Hadapan Prabowo
-
Liputan6 7 Juni 2026 17:00Cita-Cita Siswa Sekolah Rakyat Ingin jadi Menteri Pendidikan
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:22Prabowo Beri Arahan Khusus ke Seskab Teddy soal Sekolah Rakyat
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:00Prabowo: Banyak Orang Berhasil Berasal dari Keluarga Miskin
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7997408/original/031230300_1780835969-IMG-20260607-WA0121.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7995288/original/048154000_1780833479-IMG-20260607-WA0119.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7988291/original/010365700_1780826023-Siswa_Prabowo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980310/original/037480300_1780817497-Prabowo_Pidato_Tabanan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7969192/original/061629100_1780806063-Prabowo_Sekolah_Bali.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980275/original/000029900_1780817477-Prabowo_Tabanan.jpeg)
