
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak menyerah begitu saja usai kekalahan mereka di PTUN. Mereka menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berisi permohonan agar Polri menolak menerbitkan izin keramaian bagi setiap kegiatan keolahragaan PSSI.
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
"Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.

Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
"Jangan sampai ada kegaduhan," tandasnya. [initial]
(den/mac)
Dalam surat bernomor 02574/MENPORA/VII/2015, Kemenpora mengakui bahwa putusan PTUN terkait gugatan PSSI ihwal SK pembekuan mereka memang memenangkan PSSI. Namun, Kemenpora juga menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melakukan banding atas putusan tersebut.
"Sehubungan hal itu, demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (due process of law), mohon kiranya Saudara tidak memberikan pelayanan dan fasilitasi Izin Keramaian pada berbagai kegiatan keolahragaan yang diajukan oleh PSSI mengingat putusan atas gugatan Tata Usaha Negara dimaksud belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," demikian harapan Kemenpora, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm tersebut.

Sementara itu, Polri sendiri menegaskan enggan gegabah dalam memberi izin keramaian kompetisi yang berada di bawah PSSI. Mereka menegaskan bakal berkoordinasi dulu dengan pemerintah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Polri juga akan mempelajari keputusan pengadilan.
Anton menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah serta mempelajari putusan sangat penting. Sehingga, kata Anton, tidak terjadi pertentangan kebijakan antara pemerintah maupun putusan pengadilan.
"Jangan sampai ada kegaduhan," tandasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 22 Juli 2026 21:57Santiago Gimenez Masuk Radar Lazio, AC Milan Cuma Mau Jual Permanen
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 23:27Mikrobus Hantam Truk di Tol Pandaan-Malang, 3 Penumpang Tewas
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:57Ketua DPRD Bone Dipolisikan Buntut Dugaan Aniaya Staf karena Kue
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:28Jalan Keluar Agar Tak Lagi Bermalam di Stasiun Cikarang
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:22Dishub DKI Bangun Pelican Crossing di Bekas JPO Tendean
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304715/original/052585800_1784737644-1001369976.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304704/original/016390800_1784735476-1001487600.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304689/original/021470600_1784732248-903084.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715363/original/041394300_1782801197-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_13.19.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303555/original/038246300_1784643457-57344.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297615/original/034322700_1784100838-IMG_8537.jpeg)
