
Bola.net - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengaku belum menerima salinan putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara ihwal pembekuan PSSI. Namun, mereka menegaskan bakal mematuhi apapun keputusan sela pengadilan tersebut.
"Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok," ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
"Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
"Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
"Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan," tandasnya. (den/dzi)
"Secara formal, kami belum menerima surat salinan putusan ini. Mungkin baru besok," ujar Staff Khusus Menpora Bidang Olahraga, Khusen Yusuf Sulaiman.
"Kalau berdasar info dari media, sementara mereka menyetujui gugatan PSSI. Artinya, Surat Keputusan tentang pembekuan PSSI belum bisa dilaksanakan," sambungnya.
Lebih lanjut, Khusen menyebut sejauh ini Kemenpora bersiap dengan beberapa alternatif terkait implikasi putusan sela ini.
"Kita akan diskusikan secara internal di Kemenpora," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (25/5). Dalam pertimbangannya, mereka menyebut fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu, dan seterusnya, akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
Sementara, pernyataan legowo senada datang dari Deputi V Kemenpora, Gatot S Dewa Broto. Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan sela adalah tak aktifnya Tim Transisi untuk sementara waktu.
"Kami harus hormati putusan sela persidangan. Kami juga akan menunggu hingga putusan tetap. Ini bentuk kepatuhan terhadap keputusan," tandasnya. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:07 -
Liga Italia 7 Desember 2025 02:42 -
Liga Spanyol 7 Desember 2025 02:42
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

