
Bola.net - Persija Jakarta akan kembali melakoni laga kandang di BRI Liga 1 2022/2023. Kali ini, Macan Kemayoran bakal menjamu PSM Makassar, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (25/1).
Pada laga kandang terakhirnya, suporter Persija, The Jakmania melakukan pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak saat menjamu Bali United, di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (15/1).
Alhasil, Persija dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Tim ibu kota harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
Bek Persija, Hansamu Yama tak ingin kejadian pada laga kontra Bali United terulang kembali saat pertandingan melawan PSM. Pemain berusia 28 tahun itu pun punya permintaan buat The Jakmania.
"Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” ujar Hansamu, disadur dari laman klub, Selasa (24/1).
“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid," imbuh Hansamu.
11 Tindakan Terlarang
Berikut 11 Tindakan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di Stadion Berdasarkan Kode Disiplin PSSI
1. Jenis Tindakan:
Kekerasan kepada orang atau objek tertentu.
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
2. Jenis Tindakan:
Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan.
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan.
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus puluh juta) untuk diatas lima kali penyalaan.
3. Jenis Tindakan:
Penggunaan alat laser.
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).
4. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang terisi.
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
5. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Botol minum atau kaleng minuman yang kosong.
Sanksi:
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
6. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Batu atau benda keras lainnya.
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
7. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Gelas plastik atau kertas.
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
8. Jenis Tindakan (pelemparan misil):
Kombinasi benda-benda tersebut.
Sanksi:
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.
9. Jenis Tindakan:
Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
Sanksi:
Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima).
10. Jenis Tindakan:
Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan.
Sanksi:
Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
11. Jenis Tindakan:
Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan.
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 1 November 2026 11:18Live Streaming PSIM vs Borneo FC: Jadwal dan Link Nonton
-
Bola Indonesia 1 November 2026 10:14Live Streaming Persib Bandung vs Isenmulang FC: Jadwal dan Link Nonton
-
Liga Inggris 31 Oktober 2026 22:02Lisandro Martinez yang Konyol!
-
Bola Indonesia 31 Oktober 2026 17:44Hasil BRI Super League: Madura United Raih Poin Penuh dari Markas PSM Makassar
LATEST UPDATE
-
Otomotif 1 November 2026 12:51Keluarga Hadir di Sepang, Veda Ega Pratama Sukses Raih Podium Kedua
-
Otomotif 1 November 2026 12:46Runner Up di Sepang, Veda Ega Pratama Ukir Pencapaian Terbaik di Moto3
-
Otomotif 1 November 2026 12:41Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Pratama Naik ke Posisi 7
-
Liga Spanyol 1 November 2026 12:13Live Streaming Racing Santander vs Madrid: Jadwal dan Link Nonton
-
Otomotif 1 November 2026 11:43Hasil Moto3 Malaysia 2026: Maximo Quiles Juara, Veda Ega Pratama Finis Kedua!
-
Bola Indonesia 1 November 2026 11:18Live Streaming PSIM vs Borneo FC: Jadwal dan Link Nonton
BERITA LAINNYA
-
indonesia 1 November 2026 11:18Live Streaming PSIM vs Borneo FC: Jadwal dan Link Nonton
-
indonesia 1 November 2026 10:14Live Streaming Persib Bandung vs Isenmulang FC: Jadwal dan Link Nonton
-
indonesia 1 November 2026 06:34Prediksi BRI Super League: Persib vs Isenmulang FC 1 November 2026
-
indonesia 1 November 2026 06:21Prediksi BRI Super League: PSIM vs Borneo FC 1 November 2026
-
indonesia 31 Oktober 2026 17:44Hasil BRI Super League: Madura United Raih Poin Penuh dari Markas PSM Makassar
SOROT
-
Liputan6 1 November 2026 09:46Ketua Kadin Lapor Prabowo, Investasi Dalam Negeri Rp 2.000 Triliun
-
Liputan6 31 Oktober 2026 00:27Prabowo Ingatkan Generasi Muda Jangan Malas Belajar Sejarah
-
Liputan6 30 Oktober 2026 23:40Naik Whoosh dari Cimahi, Prabowo Sapa Warga di Stasiun Halim
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9387417/original/023061600_1793502653-erick-lapangan-kerja-f8e2f6.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9387406/original/067213100_1793501415-atlet-suram-88e80b.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474423/original/065994600_1768476612-Ketua_Umum_Kadin_Indonesia__Anindya_Novyan_Bakrie-15_Januari_2026-a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382303/original/097438400_1760576399-Chief_Executive_Officer__CEO__Danantara__Rosan_Perkasa_Roeslani_-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382832/original/057071200_1793012315-Prabowo_Subianto_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386841/original/019767400_1793378421-presidenri.go.id-30102026232744-6ae4c580aa9360.38613246-e1793377727603.jpeg)

