
Bola.net - Meskipun telah mendapatkan sanksi dan pemecatan secara tidak hormat dari PSSI, Djohar Arifin tetap santai. Menurutnya, pihak PSSI tengah berbuat lelucon dengan keputusan itu.
Seperti diketahui, PSSI memutuskan bahwa Djohar Arifin Husin dinyatakan bersalah akibat memenuhi undangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni. Dalam pertemuan tersebut, Djohar menyatakan diri sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Bahkan, PSSI memberhentikan Djohar dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI melalui sidang kedua di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Itu karena, telah melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
"Lelucon apalagi ini, sudah diduga semuanya hanya untuk memuaskan dendam ABS (asal bapak senang). Ini kan seperti Kepala Sekolah menghukum bukan muridnya," ungkap Djohar.
Djohar menegaskan, jika dirinya bukan pengurus PSSI lagi di kepengurusan sekarang. Karena itu, sanksi yang dikeluarkan dinilai sangat tidak tepat.
Apalagi diterangkan Djohar, jika dirinya belum pernah menerima SK sebagai Anggota Dewan Kehormatan PSSI, periode 2015-2019 atau di bawah pimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Anehnya lagi, secara fisik saya tak pernah terima undangan sidang. Mana bukti tanda terimanya? Walaupun saya terima undangan, tetap tidak akan datang karena kepengurusan ini liar dimata pemerintah," tukasnya. (esa/dzi)
Seperti diketahui, PSSI memutuskan bahwa Djohar Arifin Husin dinyatakan bersalah akibat memenuhi undangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni. Dalam pertemuan tersebut, Djohar menyatakan diri sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Bahkan, PSSI memberhentikan Djohar dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI melalui sidang kedua di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Itu karena, telah melanggar beberapa pasal. Di antaranya, Pasal 3 ayat 1, pasal 6 dan 7 Kode Etik, serta pasal 9 Statuta PSSI.
"Lelucon apalagi ini, sudah diduga semuanya hanya untuk memuaskan dendam ABS (asal bapak senang). Ini kan seperti Kepala Sekolah menghukum bukan muridnya," ungkap Djohar.
Djohar menegaskan, jika dirinya bukan pengurus PSSI lagi di kepengurusan sekarang. Karena itu, sanksi yang dikeluarkan dinilai sangat tidak tepat.
Apalagi diterangkan Djohar, jika dirinya belum pernah menerima SK sebagai Anggota Dewan Kehormatan PSSI, periode 2015-2019 atau di bawah pimpinan La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Anehnya lagi, secara fisik saya tak pernah terima undangan sidang. Mana bukti tanda terimanya? Walaupun saya terima undangan, tetap tidak akan datang karena kepengurusan ini liar dimata pemerintah," tukasnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 11:05Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 10:59Fakta-Fakta Dokter Koas UI Ditemukan Tewas di Guest House Lampung
-
Liputan6 23 Juli 2026 10:41Pramono Pastikan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 Jadi Prioritas APBD DKI
-
Liputan6 23 Juli 2026 10:19Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:40Ketua Komisi III DPR ke Jampidsus Kuntadi: Tuntaskan Kasus Febrie
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya












:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300156/original/001773700_1784299348-65299532-31bb-4d3a-9661-bf22f4c4a599.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304984/original/078411300_1784779437-1001486628.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303072/original/032894900_1784617562-rob2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304941/original/006834900_1784778021-1001487360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6218706/original/020422100_1779096025-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026b.jpg)

