
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya memberikan sanksi kepada Djohar Arifin Husin. Yakni, berupa larangan beraktivitas seumur hidup dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA.
Ketua Komite Etika PSSI, TM Nurlif, mengatakan jika hukuman tersebut dijatuhkan setelah Djohar dinyatakan bersalah akibat memenuhi undangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni lalu.
Terlebih dikatakan TM Nurlif, keputusan diberikan setelah Djohar tidak datang di sidang sebanyak dua kali. Termasuk, dalam di sidang di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
"Kami memulai sidang pukul 14.00 WIB, namun hingga 14.30 tidak ada kabar dan konfirmasi dari yang bersangkutan. Kemudian kami mengambil kesepakatan untuk tetap mengadakan sidang, yang dihadiri 5 anggota. Sidang berlangsung lebih kurang dua jam," ujar TM Nurlif.
"Hukuman berlaku terhitung sejak 8 Juli 2015. Sehingga, masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kami menunggu yang bersangkutan untuk memanfaatkan waktu," imbuhnya.
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menambahkan bahwa hukuman kepada Djohar tertuang dalam surat keputusan Komite Etika PSSI bernomor 001/KEP/KE/PSSI/VII-15. Surat tersebut, juga di tembuskan ke Dewan Kehormatan PSSI, Komite Eksekutif PSSI, Djohar Arifin Husin, dan Arsip.
"Menjatuhi hukuman kepada Djohar atas pelanggaran Kode Etik PSSI berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI sebagai anggota Dewan Kehormatan. Menjatuhkan hukuman kepada Djohar atas pelanggaran Kode Etik berupa larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA seumur hidup," pungkas Haryo. (esa/dzi)
Ketua Komite Etika PSSI, TM Nurlif, mengatakan jika hukuman tersebut dijatuhkan setelah Djohar dinyatakan bersalah akibat memenuhi undangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada 23 Juni lalu.
Terlebih dikatakan TM Nurlif, keputusan diberikan setelah Djohar tidak datang di sidang sebanyak dua kali. Termasuk, dalam di sidang di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
"Kami memulai sidang pukul 14.00 WIB, namun hingga 14.30 tidak ada kabar dan konfirmasi dari yang bersangkutan. Kemudian kami mengambil kesepakatan untuk tetap mengadakan sidang, yang dihadiri 5 anggota. Sidang berlangsung lebih kurang dua jam," ujar TM Nurlif.
"Hukuman berlaku terhitung sejak 8 Juli 2015. Sehingga, masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Kami menunggu yang bersangkutan untuk memanfaatkan waktu," imbuhnya.
Anggota Komite Etika PSSI, Haryo Yuniarto, menambahkan bahwa hukuman kepada Djohar tertuang dalam surat keputusan Komite Etika PSSI bernomor 001/KEP/KE/PSSI/VII-15. Surat tersebut, juga di tembuskan ke Dewan Kehormatan PSSI, Komite Eksekutif PSSI, Djohar Arifin Husin, dan Arsip.
"Menjatuhi hukuman kepada Djohar atas pelanggaran Kode Etik PSSI berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepengurusan PSSI sebagai anggota Dewan Kehormatan. Menjatuhkan hukuman kepada Djohar atas pelanggaran Kode Etik berupa larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI, AFC, dan FIFA seumur hidup," pungkas Haryo. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 21 Januari 2026 03:34 -
Liga Champions 21 Januari 2026 03:03 -
Liga Champions 21 Januari 2026 03:00 -
Liga Champions 21 Januari 2026 03:00 -
Liga Champions 21 Januari 2026 03:00 -
Liga Champions 21 Januari 2026 03:00
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478819/original/069986000_1768929823-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_22.57.56.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5245626/original/048725100_1749372966-000_36Q889V.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448851/original/042624000_1766041640-Marc-Andre_ter_Stegen.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478013/original/077005300_1768888136-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478745/original/092374700_1768918121-Anggota_DPRD_Kudus_terbukti_judi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4122595/original/078298900_1660371996-063_1414340675.jpg)

