
Bola.net - Gugatan yang dilayangkan Arema Indonesia pada Arema Cronus tak hanya dinilai mengganggu konsentrasi Ahmad Bustomi dan kawan-kawan pada semifinal Indonesia Super League 2014. Gugatan ihwal penggunaan nama dan logo Arema ini juga disebut mengganggu aktivitas Arema Cronus kala mempersiapkan tim untuk musim depan.
"Sekarang, proses pembentukan tim ini juga terganggu dengan adanya gugatan tersebut," ujar CEO Arema Cronus, Iwan Budianto.
"Iya kalau kita menang. Kalau kita kalah, kan harus menyiapkan Rp 50 miliar. Lalu bagaimana?" sambungnya.
Sebelumnya, demi mencari keadilan ihwal eksistensi mereka, Arema Indonesia melakukan gugatan pada Arema Cronus ihwal penggunaan nama Arema dan logo Singo Edan.
"Kita selaku pemilik nama Arema Indonesia dan logo Singo Edan mengajukan gugatan, setelah selama ini diam saja, ihwal penggunaan nama dan logo pada bidang usaha yang sama," ujar Kuasa Hukum PT Arema Indonesia, Erpin Yuliono.
"Dalam hukum Indonesia, penggunaan nama maupun logo tak boleh mirip-mirip. Sampai hari ini, kita memegang nama dan logo Arema Indonesia. Hal ini dikuatkan surat Dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012," sambungnya.
Gugatan Arema Indonesia, telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Pada gugatan nomor 06/HKI. HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.SBY, Arema Indonesia menempatkan PT. Arema Cronus sebagai tergugat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku turut tergugat.
Dalam gugatan ini, PT Arema Indonesia menuntut ganti rugi pada PT. Arema Cronus ihwal penggunaan nama dan logo mereka. Selama dua musim penggunaan nama dan logo mereka oleh PT Arema Cronus, PT Arema Indonesia menuntut Rp 50 miliar. (den/dzi)
"Sekarang, proses pembentukan tim ini juga terganggu dengan adanya gugatan tersebut," ujar CEO Arema Cronus, Iwan Budianto.
"Iya kalau kita menang. Kalau kita kalah, kan harus menyiapkan Rp 50 miliar. Lalu bagaimana?" sambungnya.
Sebelumnya, demi mencari keadilan ihwal eksistensi mereka, Arema Indonesia melakukan gugatan pada Arema Cronus ihwal penggunaan nama Arema dan logo Singo Edan.
"Kita selaku pemilik nama Arema Indonesia dan logo Singo Edan mengajukan gugatan, setelah selama ini diam saja, ihwal penggunaan nama dan logo pada bidang usaha yang sama," ujar Kuasa Hukum PT Arema Indonesia, Erpin Yuliono.
"Dalam hukum Indonesia, penggunaan nama maupun logo tak boleh mirip-mirip. Sampai hari ini, kita memegang nama dan logo Arema Indonesia. Hal ini dikuatkan surat Dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012," sambungnya.
Gugatan Arema Indonesia, telah diterima oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Pada gugatan nomor 06/HKI. HAK CIPTA/2014/PN.NIAGA.SBY, Arema Indonesia menempatkan PT. Arema Cronus sebagai tergugat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku turut tergugat.
Dalam gugatan ini, PT Arema Indonesia menuntut ganti rugi pada PT. Arema Cronus ihwal penggunaan nama dan logo mereka. Selama dua musim penggunaan nama dan logo mereka oleh PT Arema Cronus, PT Arema Indonesia menuntut Rp 50 miliar. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 12 Desember 2023 23:45
Sempat Join Proyek Los Galacticos ala Arema Cronus, Ini Kisah Greg Nwokolo
-
Bola Indonesia 16 Juni 2023 03:00
-
Bola Indonesia 18 Oktober 2022 10:03
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:07
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:06
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:05
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:04
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:03
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:02
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...