
Bola.net - Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mulai berjalan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Penyebabnya, Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Hakim Ketua, Ujang Abdullah, menyatakan gugatan itu telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan, Kamis (7/5).
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada PSSI untuk membawa bukti permulaan karena telah mengajukan permohonan untuk menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Kemenpora," terang Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Penyebabnya, Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Hakim Ketua, Ujang Abdullah, menyatakan gugatan itu telah memenuhi syarat dan akan dilanjutkan, Kamis (7/5).
"Majelis hakim memberikan kesempatan kepada PSSI untuk membawa bukti permulaan karena telah mengajukan permohonan untuk menunda berlakunya Surat Keputusan (SK) Kemenpora," terang Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.
Dilanjutkannya lagi, agenda sidang dalam kesempatan tersebut yakni memeriksa persyaratan tanpa dibacakan permohonan gugatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (7/5) pukul 10.00 WIB di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Aristo Pangaribuan menuturkan, bahwa terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. Kemudian kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 23 Juli 2026 12:01Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 15:08Peran Nanik S Deyang di BGN Belum Berakhir Meski Mundur
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:57Hotman Paris Siap Hadapi Laporan Organisasi Wartawan: Don’t Worry
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:55Polisi Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Cekcok di Bundaran HI
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:51Viral Video Duel Pedang di Lampung, Tangan Korban Nyaris Putus
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:34Eksepsi Diterima, Dokter Tifa Klaim Kantongi Bukti Baru Ijazah Jokowi
-
Liputan6 23 Juli 2026 13:23Delapan Siswa SMP Tanggamus Mendadak Sakit, Menu MBG Diperiksa
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8071711/original/001848000_1780916712-IMG_4123.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4314621/original/003471000_1675653014-329325344_850611612668379_4651093622949196622_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305249/original/015409200_1784789746-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_13.54.01.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305246/original/026543500_1784789481-1001489611.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305230/original/051948100_1784788477-IMG_2281.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305220/original/005708000_1784787809-1001489242.jpg)

