
Bola.net - Surat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kapolri ihwal pelarangan pemberian izin keramaian kompetisi Indonesia Super League 2015 (QNB League) mendapat tanggapan positif Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Anas Yusuf. Menurutnya, dia siap melarang kompetisi bergulir di wilayahnya.
"Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri," ujar Anas.
"Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
"Soal izin keramaian, saya menunggu perintah Kapolri," ujar Anas.
"Kalau Kapolri melarang, kami di daerah juga siap melarang," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengirim surat ke Kapolri. Pada surat bernomor 01386/MENPORA/IV/2015, Kemenpora menerangkan bahwa mereka tidak mengakui eksistensi PSSI. Walhasil, segala keputusan dan tindakan yang dihasilkan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, pemerintah pusat maupun daerah, maupun pihak-pihak lain yang terkait.
Selain itu, akibat tidak diakuinya PSSI, Kemenpora meminta pada seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat lagi memberi pelayanan dan fasilitas kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya. Hal ini berlaku sampai terpilih kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai implikasi hukum pengenaan sanksi administratif terhadap PSSI, mohon kiranya Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada penyelenggaraan kompetisi ISL 2015 kepada PSSI dan/atau PT. Liga Indonesia yang rencananya penyelenggaraan kompetisi akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2015," demikian tertulis pada surat yang ditandatangani langsung Menpora Imam Nahrawi. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 05:59 -
Bola Dunia Lainnya 7 Desember 2025 05:11 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:21 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 03:07
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

