
Dalam jawabannya, Kejati Jatim yang diwakili antara lain oleh Jaksa Rhein Singal menyatakan tidak sependapat dengan permohonan pemohon. Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan. Menurut Jaksa, pihaknya dalam menetapkan tersangka selalu dengan persyaratan seperti ditemukannya dua alat bukti.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Jaksa juga menyampaikan sejumlah argumen dan memaparkan proses penetapan tersangka. Mendengar hal ini, tim kuasa hukum La Nyalla justru merasa diuntungkan oleh keterangan tersebut.
"Soal penetapan sebagai tersangka, jawaban termohon secara eksplisit justru mengakui ada kesalahan prosedural jika merunut pada kronologis. Dari tanggal ke tanggal, jawaban termohon menguntungkan kami. Itu clue-nya, kami akan beber semuanya lanjutan sidang Kamis besok," ucap salah satu anggota tim advokat La Nyalla, Amir Burhannudin.
Anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya Mustofa Abidin menambahkan, dari jawaban termohon, dengan sendirinya terungkap fakta bahwa penetapan tersangka La Nyalla memuat kesalahan yang sangat substantif. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-291/O.5/Fd.1/03/2016 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-11/O.5/Fd.1/03/2016 terhadap La Nyalla ditetapkan pada hari yang sama, yaitu 16 Maret 2016. Lalu, alat bukti, baru didapatkan secara sah oleh termohon pada 30 Maret 2016.
"Logikanya bagaimana? Masak menetapkan tersangka dulu baru dikumpulkan alat buktinya?" tegas Mustofa.
Untuk diketahui, alat bukti yang sah harus pula diperoleh dari cara yang sah dan disetujui pengadilan. Dalam hal ini, alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait termasuk dari perbankan. "Alat bukti dalam perkara ini yang semestinya dijadikan acuan penetapan tersangka baru didapatkan pada akhir Maret. Padahal penetapan tersangka 16 Maret. Lagipula, alat bukti yang diperoleh termohon itu sebenarnya juga sudah disita pada perkara yang lama tahun 2015 dan sudah disampaikan di putusan perkara yang lama di Pengadilan pada Desember 2015,” ujarnya.
"Jadi ini secara prosedural keliru. Secara pokok perkara juga keliru karena semua materi dan bukti sudah ada di BAP perkara 2015 di mana kasus ini sudah inkract dengan adanya dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Saudara Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Selain itu, juga sudah tidak ada kerugian negara karena sudah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada Diar dan Nelson. Kalau sudah tidak ada kerugian negara, atas dasar apa pula perkara ini disidik,” urai Mustofa.
Berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka, imbuhnya, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam satu proses penyidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
"Dalam jawaban termohon itu diakui tidak diperiksa. Ini kan negara hukum, ada koridornya, ada aturan main. Menjadi ironis jika justru kalangan penegak hukum mengabaikan aturan-aturan hukum. Kalau sudah begitu, kita bisa bertanya, ada apa di balik penetapan tersangka terhadap La Nyalla?” kata Mustofa.
Karena pemohon tidak menggunakan hak untuk menyampaikan replik. Maka hakim tunggal Ferdinandus memutuskan sidang dilanjutkan Kamis (7/4) dengan agenda pembuktian. “Besok dan lusa kami beri keleluasaan kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan bukti-bukti,” kata Ferdinandus. [initial]
Baca Ini Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Olahraga Lain-Lain 10 Agustus 2026 08:44Jawa Barat Dominan, IMC 2026 Tegaskan Kebangkitan Muaythai Indonesia
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
Pelukan Hangat Erick Thohir dan La Nyalla di KLB PSSI 2023
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10Caketum PSSI Ketuk Hati Voters pada Kongres Pemilihan
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 September 2026 00:53Man of the Match Arsenal vs Chelsea: Martin Odegaard
-
Liga Inggris 7 September 2026 00:27Hasil Arsenal vs Chelsea: The Gunners Comeback dan Menang di Derby London
-
Liga Italia 6 September 2026 23:59Tempat Menonton Juventus vs AC Milan di Serie A, 7 September 2026
-
Liga Italia 6 September 2026 23:45Link Streaming Juventus vs AC Milan 7 September 2026
-
Liga Spanyol 6 September 2026 23:30Man of the Match Valencia vs Barcelona: Fermin Lopez
-
Liga Spanyol 6 September 2026 23:18Hasil Valencia vs Barcelona: Blaugrana Hancurkan Los Che 5-0 di Mestalla
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 September 2026 21:04Hasil BRI Super League: Madura United Tundukkan Persijap Jepara 2-0
-
indonesia 6 September 2026 21:01Hasil BRI Super League: Sempat Tertinggal, Persib Bandung Hancurkan PSM Makassar 3-1
-
indonesia 6 September 2026 17:45Link Streaming Persib Bandung vs PSM Makassar, 6 September 2026
-
indonesia 6 September 2026 17:30Link Streaming Madura United vs Persijap di BRI Super League, 6 September 2026
-
indonesia 6 September 2026 17:28Hasil BRI Super League: Java United dan Garudayaksa FC Berbagi Poin
-
indonesia 6 September 2026 14:30Link Streaming Java United vs Garudayaksa FC, 6 September 2026
SOROT
-
Liputan6 6 September 2026 17:09Imbauan Prabowo di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Liputan6 6 September 2026 14:29Anak Krakatau Erupsi, Prabowo Tekankan Keselamatan Warga
-
Liputan6 6 September 2026 12:12Cegah Abu Vulkanik, Mesin Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Dipasang Penutup
-
Liputan6 6 September 2026 11:54Masker Mulai Langka di Lampung, Warga Antre Sejam
-
Liputan6 6 September 2026 11:38Langit Lampung Gelap Akibat Abu Anak Krakatau, Warga Mulai Sesak Napas
-
Liputan6 6 September 2026 11:06Bukan Debu Biasa, Ini Alasan Bersihkan Abu Anak Krakatau Harus Disiram Dulu
MOST VIEWED
Prediksi BRI Super League: Bhayangkara FC vs Persebaya 5 September 2026
Prediksi BRI Super League: Borneo FC vs Persija Jakarta 5 September 2026
Hasil BRI Super League: Debut Resmi Shin Tae Yong Berbuah Manis, Persija Tekuk Borneo FC
Prediksi BRI Super League: Persik Kediri vs Dewa United 5 September 2026
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331953/original/067793800_1787589244-IMG-20260824-WA0123.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302220/original/068100800_1784536790-Pidato_Prabowo_di_Sidang_Kabinet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341680/original/050307700_1788673041-IMG-20260906-WA0040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341660/original/063349900_1788671418-1001635065.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341636/original/068576600_1788669892-Atap_Rumah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341624/original/012028000_1788667917-WhatsApp_Image_2026-09-06_at_08.46.41__1_.jpeg)
