
Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon, yakni Kejati Jatim, yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla, mengeluarkan panggilan paksa, serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini," ujar Fahmi Bahmid, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla.
Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan. Atas permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan Rabu (6/3/2016) besok.
Dalam sidang permohonan praperadilan itu, dijabarkan pula alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar, dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012.
Tim kuasa hukum La Nyalla juga menilai, penetepan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim, telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43
KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:37
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:00
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:38
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:25
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:22
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:19
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...