
Bola.net - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, mengaku tidak ragu untuk melantik La Nyalla Mahmud Matalitti sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Apalagi diakuinya, La Nyalla Mahmud Mattalitti telah terpilih secara sah dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Bahkan, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan jika SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak sah. Sehingga, keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK tersebut dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Dalam pandangan Tono Suratman, semua pihak harus menyadari dan memegang teguh apa yang telah menjadi keputusan.
"KONI yang mewadahi seluruh cabang induk olahraga, tentunya termasuk PSSI, tak bisa kami abaikan. Apalagi, jika kita merujuk hasil dari PTUN. Jadi, semua pihak baik pemerintah maupun kita semua harus betul-betul menyadari dan memegang teguh keputusan pengadilan itu," pungkasnya.
Meski demikian, Menpora Imam tidak tinggal diam atas putusan PTUN tersebut. Yakni, telah mengajukan banding karena menganggap keputusan hukum belum inkrah.
Alhasil, SK pembekukan tersebut masih berlaku. Sehingga, Kemenpora merasa dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepakbola dan pemberantasan mafia bola. (esa/dzi)
Apalagi diakuinya, La Nyalla Mahmud Mattalitti telah terpilih secara sah dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4) lalu.
Bahkan, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutuskan jika SK Pembekuan PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tidak sah. Sehingga, keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya, PTUN juga memerintahkan Kemenpora sebagai tergugat untuk segera mencabut SK tersebut dan diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Dalam pandangan Tono Suratman, semua pihak harus menyadari dan memegang teguh apa yang telah menjadi keputusan.
"KONI yang mewadahi seluruh cabang induk olahraga, tentunya termasuk PSSI, tak bisa kami abaikan. Apalagi, jika kita merujuk hasil dari PTUN. Jadi, semua pihak baik pemerintah maupun kita semua harus betul-betul menyadari dan memegang teguh keputusan pengadilan itu," pungkasnya.
Meski demikian, Menpora Imam tidak tinggal diam atas putusan PTUN tersebut. Yakni, telah mengajukan banding karena menganggap keputusan hukum belum inkrah.
Alhasil, SK pembekukan tersebut masih berlaku. Sehingga, Kemenpora merasa dapat meneruskan langkah-langkah pembenahan sepakbola dan pemberantasan mafia bola. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Juli 2026 20:35Federico Chiesa Masih Sulit Dapat Tempat di Liverpool
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:28Jalan Keluar Agar Tak Lagi Bermalam di Stasiun Cikarang
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:22Dishub DKI Bangun Pelican Crossing di Bekas JPO Tendean
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:17Biang Kerok Jalan Cakung-Cilincing Macet Sejak Kemarin
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:10KPAI Ungkap Keluarga Lindungi Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang
-
Liputan6 22 Juli 2026 21:06Pesan Khusus Prabowo untuk Kepala BGN Sudaryono
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715363/original/041394300_1782801197-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_13.19.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303555/original/038246300_1784643457-57344.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297615/original/034322700_1784100838-IMG_8537.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304671/original/004944000_1784729873-IMG_2504.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304666/original/044341100_1784729421-IMG_2214.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304511/original/048687200_1784717620-bgn5.jpg)
