
Bola.net - Laporan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI terkait tuduhan pemalsuan surat yang dilakukan Ketua Umum (Ketum) PSSI) Djohar Arifin, kembali berlanjut. Sebagai pelapornya, kali ini adalah Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, yang mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5) siang.
Nurhasan mempidanakan Djohar dengan tuduhan pasal 263 junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan Surat Keterangan (SK) palsu. Hal serupa, sebelumya juga dilaporkan Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumbar Yusman Kasim.
"Sesuai mandat Ketua kami, Bambang Sukowiyono, melaporkan tindak pidana yang dilakukan Djohar Arifin. Kami sangat kecewa dan dibuat mengalami kerugian moril dan materiil," katanya, seraya didampingi kuasa hukum Elza Syarief.
"Sebab, kami sudah mengikuti kemauan Djohar untuk membentuk caretaker guna melawan eksistensi Pengprov yang mendukung Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di bawah pimpinan Tonny Aprilani. Tapi akhirnya, kami justru yang dibekukan dan kepengurusan lama yang mendukung KPSI justru dihidupkan kembali," tukasnya.
Dikatakannya, akan terus mencari keadilan sebagai Pengprov PSSI yang sah karena dibentuk dan dikukuhkan Djohar Arifin sesuai SK PSSI No:SKEP/113/JAH/VIII-2012 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus PSSI Jawa Barat masa bakti 2012-16. Sukowiyono terpilih secara aklamasi menjadi Ketua melalui Musdalub, di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, pada akhir Juli 2012.
Akibat pembekuan Pengprov tersebut, diakui Nurhasan, menimbulkan keresahan bagi insan sepakbola Jawa Barat, khususnya klub-klub dan Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI. Selain itu, merusak bingkai sepakbola di Jawa Barat.
Kontan, hal tersebut menyebabkan gangguan dalam proses kegiatan di antaranya persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) tahun 2014 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dibekukan Djohar dengan alasan terlibat dualisme. Padahal, itu sama sekali tidak benar. Ketika menggelar pelantikan, kami mengeluarkan biaya secara patungan atau swadaya. Karena, Djohar tidak pernah mengeluarkan uang atau mendapatkan bantuan dari PSSI Pusat," sambungnya.
Kekecewaan Nurhasan semakin berlipat, ketika kepengurusan lama yang sudah dibekukan di bawah pimpinan Tonny Aprilani justru dihidupkan. Bahkan, Tonny kini kembali menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. (esa/mac)
Nurhasan mempidanakan Djohar dengan tuduhan pasal 263 junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan Surat Keterangan (SK) palsu. Hal serupa, sebelumya juga dilaporkan Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumbar Yusman Kasim.
"Sesuai mandat Ketua kami, Bambang Sukowiyono, melaporkan tindak pidana yang dilakukan Djohar Arifin. Kami sangat kecewa dan dibuat mengalami kerugian moril dan materiil," katanya, seraya didampingi kuasa hukum Elza Syarief.
"Sebab, kami sudah mengikuti kemauan Djohar untuk membentuk caretaker guna melawan eksistensi Pengprov yang mendukung Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di bawah pimpinan Tonny Aprilani. Tapi akhirnya, kami justru yang dibekukan dan kepengurusan lama yang mendukung KPSI justru dihidupkan kembali," tukasnya.
Dikatakannya, akan terus mencari keadilan sebagai Pengprov PSSI yang sah karena dibentuk dan dikukuhkan Djohar Arifin sesuai SK PSSI No:SKEP/113/JAH/VIII-2012 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus PSSI Jawa Barat masa bakti 2012-16. Sukowiyono terpilih secara aklamasi menjadi Ketua melalui Musdalub, di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung, pada akhir Juli 2012.
Akibat pembekuan Pengprov tersebut, diakui Nurhasan, menimbulkan keresahan bagi insan sepakbola Jawa Barat, khususnya klub-klub dan Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI. Selain itu, merusak bingkai sepakbola di Jawa Barat.
Kontan, hal tersebut menyebabkan gangguan dalam proses kegiatan di antaranya persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) tahun 2014 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami dibekukan Djohar dengan alasan terlibat dualisme. Padahal, itu sama sekali tidak benar. Ketika menggelar pelantikan, kami mengeluarkan biaya secara patungan atau swadaya. Karena, Djohar tidak pernah mengeluarkan uang atau mendapatkan bantuan dari PSSI Pusat," sambungnya.
Kekecewaan Nurhasan semakin berlipat, ketika kepengurusan lama yang sudah dibekukan di bawah pimpinan Tonny Aprilani justru dihidupkan. Bahkan, Tonny kini kembali menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 09:16Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
-
Asia 23 Juli 2026 08:46Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:40Ketua Komisi III DPR ke Jampidsus Kuntadi: Tuntaskan Kasus Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:30Ratusan Personel Kawal Demo di Gambir dan DPR Hari Ini
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:43Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU, Febrie Dipanggil soal Emas 74 Kg
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:38Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU, Usut Emas 74 Kg di Rumah Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:20Penampakan Artefak Indonesia yang Dibawa Direktur FBI saat Temui Prabowo
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:15Direktur FBI Temui Prabowo, Bawa Artefak Indonesia yang Diselundupkan
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6218706/original/020422100_1779096025-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571485/original/060468600_1777626565-21378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292890/original/041047500_1783663722-jam5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293391/original/038831400_1783699399-pol5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304769/original/024518000_1784770063-IMG-20260723-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304768/original/016406100_1784770063-IMG-20260723-WA0009.jpg)

