
Bola.net - Kongres Biasa yang digagas Komite Penyelamat Sepak Bola Nasional Indonesia (KPSI) akhirnya berakhir di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/12).
Kongres Biasa yang dihadiri 83 pemilik suara tersebut, menghasilkan dua keputusan penting. Yang pertama, merevisi statuta. Kedua, penyatuan kompetisi (Indonesian Premier League/IPL dan Indonesia Super League/ISL) telah dibahas dan menghasilkan kesepakatan. Sedangkan ke 83 pemilik suara tersebut yakni, 27 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, 12 klub ISL, 13 klub Divisi Utama, 12 klub Divisi I, 11 Divisi II, 8 Divisi III.
Dalam merevisi Statuta, peserta Kongres KPSI menyepakati enam pasal yakni, pasal 23 ayat 1 (a), pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 2, pasal 65, 66, dan 69.
Selain itu, juga menyepakati untuk menjalankan hasil KLB di Ancol, Jakarta, pada 18 Maret 2012. Sedangkan pasal lainnya, yakni pasal 35 mengenai susunan Komite Eksekutif (Exco) PSSI, batal untuk direvisi. Seputar penyatuan kompetisi, telah disepakati untuk membentuk yang baru pada 2015.
"Hasil Kongres segera disampaikan ke FIFA," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPSI Hinca Pandjaitan.
Lebih jauh, Kongres Biasa KPSI mengamanatkan agar La Nyalla Mahmud Mattaliti segera mengambil alih tanggung jawab hukum dan finansial PSSI. Kemudian, La Nyalla diharapkan mampu menjalankan roda organisasi PSSI dan berkantor di kantor PSSI. (esa/hsw)
Kongres Biasa yang dihadiri 83 pemilik suara tersebut, menghasilkan dua keputusan penting. Yang pertama, merevisi statuta. Kedua, penyatuan kompetisi (Indonesian Premier League/IPL dan Indonesia Super League/ISL) telah dibahas dan menghasilkan kesepakatan. Sedangkan ke 83 pemilik suara tersebut yakni, 27 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI, 12 klub ISL, 13 klub Divisi Utama, 12 klub Divisi I, 11 Divisi II, 8 Divisi III.
Dalam merevisi Statuta, peserta Kongres KPSI menyepakati enam pasal yakni, pasal 23 ayat 1 (a), pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 2, pasal 65, 66, dan 69.
Selain itu, juga menyepakati untuk menjalankan hasil KLB di Ancol, Jakarta, pada 18 Maret 2012. Sedangkan pasal lainnya, yakni pasal 35 mengenai susunan Komite Eksekutif (Exco) PSSI, batal untuk direvisi. Seputar penyatuan kompetisi, telah disepakati untuk membentuk yang baru pada 2015.
"Hasil Kongres segera disampaikan ke FIFA," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPSI Hinca Pandjaitan.
Lebih jauh, Kongres Biasa KPSI mengamanatkan agar La Nyalla Mahmud Mattaliti segera mengambil alih tanggung jawab hukum dan finansial PSSI. Kemudian, La Nyalla diharapkan mampu menjalankan roda organisasi PSSI dan berkantor di kantor PSSI. (esa/hsw)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 16 Februari 2023 12:59
-
Bola Indonesia 12 Januari 2023 17:43KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa La Nyalla Mau Daftar Caketum PSSI?
-
Bola Indonesia 29 Oktober 2019 23:10
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 7 Desember 2025 07:53 -
Bola Dunia Lainnya 7 Desember 2025 07:34 -
Liga Spanyol 7 Desember 2025 07:30 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 07:07 -
Liga Italia 7 Desember 2025 07:06 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 07:05
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435361/original/075712700_1765026353-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)

