
Pengumuman status tersangka La Nyalla dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Made Suarnawan, Rabu (13/4) kemarin petang. Ini adalah kali kedua Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Penetapan tersangka La Nyalla ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016. Sprindik ini ternyata sudah dikeluarkan sejak, Selasa (12/4) lalu, atau beberapa jam setelah Kejati Jatim kalah di sidang praperadilan. "Saudara LM tersangka," kata Made singkat.
Made menjelaskan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla dilakukan berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan. "Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," ujar Made.
Sejak awal pihak Kejati Jatim memang tidak puas dengan keputusan hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus yang memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan. "Dari mana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Maruli juga menilai, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Hakim dinilai membuat putusan yang belum diuji di pengadilan. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Komisi Yudisial Pantau Pelanggaran Kode Etik di Praperadilan La Nyalla
- Imam Nahrawi Hormati Hasil Praperadilan La Nyalla
- Ihwal Praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial Temukan Sejumlah Hal
- Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
- Kejati Jatim Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
- La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Juni 2026 11:18Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
SOROT
-
Liputan6 6 Juni 2026 20:10CFD Rasuna Said Kembali Hadir Besok, Simak Keseruannya
-
Liputan6 6 Juni 2026 16:47DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap
-
Liputan6 6 Juni 2026 15:31Kementerian ATR/BPN Kejar Sertifikasi 100 Persen Tanah Wakaf di 2028
MOST VIEWED
Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Resmi, 2 Bintang Brasil Angkat Kaki dari Persija: Kontrak Maxwell Souza dan Allano Lima Tidak Diperpanjang
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7423398/original/034099100_1780200717-CFD_Rasuna_Said.jpeg)
![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG [Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tITdedV3H-UtIN8YQVCvyxd8MBc=/673x379/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084734/original/085391600_1736341642-20250108-Tjandra_Yoga_Aditama-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826784/original/062893300_1426130957-illustration111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7908606/original/011431000_1780739237-1001334760.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7906760/original/020408400_1780737353-Tenda_jemaah_haji_di_dekat_Jamarat__Mina__Makkah__Arab_Saudi.__Asnida_Riani_Liputan6.com_Media_Center_Haji_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5185504/original/083767400_1744433482-WhatsApp_Image_2025-04-12_at_09.58.00.jpeg)
