
Pengumuman status tersangka La Nyalla dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Made Suarnawan, Rabu (13/4) kemarin petang. Ini adalah kali kedua Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Penetapan tersangka La Nyalla ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016. Sprindik ini ternyata sudah dikeluarkan sejak, Selasa (12/4) lalu, atau beberapa jam setelah Kejati Jatim kalah di sidang praperadilan. "Saudara LM tersangka," kata Made singkat.
Made menjelaskan, penetapan tersangka terhadap La Nyalla dilakukan berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim PN Surabaya dalam putusan praperadilan. "Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," ujar Made.
Sejak awal pihak Kejati Jatim memang tidak puas dengan keputusan hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus yang memenangkan La Nyalla dalam sidang praperadilan. "Dari mana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Kajati Jatim, Maruli Hutagalung.
Maruli juga menilai, hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Hakim dinilai membuat putusan yang belum diuji di pengadilan. [initial]
Jangan Lewatkan!
- Komisi Yudisial Pantau Pelanggaran Kode Etik di Praperadilan La Nyalla
- Imam Nahrawi Hormati Hasil Praperadilan La Nyalla
- Ihwal Praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial Temukan Sejumlah Hal
- Menangkan La Nyalla, Hakim Dianggap Tak Objektif
- Kejati Jatim Akan Terbitkan Sprindik Baru Untuk La Nyalla
- La Nyalla Bebas, PSSI Tunggu Janji Pemerintah Cabut Pembekuan
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 15:31Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:13Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel
-
Liputan6 23 Juli 2026 17:05Pemerintah Masih Cek Lahan Bangun Universitas Republik Indonesia
-
Liputan6 23 Juli 2026 16:54Roy Suryo: Putusan Dokter Tifa Harus Berlaku Juga Untuk Kasus Saya
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762001/original/051041800_1709608675-20240305-Imbauan_Keselamatan-MER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305791/original/088403500_1784802594-WhatsApp_Image_2026-07-23_at_16.46.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302840/original/055070800_1784609043-01kxzhkva65j0s4aysz9nvc14a.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304137/original/085607700_1784707839-b7a5879e-e8eb-4fe6-b798-c18b5532be25.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)

