
Hal itu tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya. Maruli menceritakan, pihaknya sudah pernah menghadapi sidang praperadilan oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam.
"Saat itu, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita? Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam?" ucap Maruli.
Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.
"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor? Bubarkan saja pengadilan tipikor itu," ucapnya dengan kesal.
Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan itu memeriksa administratif, bukan masalah materi perkara. "Ngapain hakim ngurusin kerugian negara? Darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.[initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 06:07Kabar Buruk untuk Arsenal, William Saliba Menepi dalam Waktu Lama
-
Liga Inggris 23 Juli 2026 05:49Tinggalkan Chelsea, Alejandro Garnacho Sepakat Gabung Aston Villa
-
Piala Dunia 23 Juli 2026 02:00Piala Dunia 2026: Spanyol dan Prancis Dominasi Tim Terbaik Turnamen
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 06:02Surya Paloh: Suara NasDem Terus Naik dalam Tiga Kali Pemilu
-
Liputan6 23 Juli 2026 05:32Kepala BGN Ungkap Alasan Libatkan TNI-Polri dalam Program MBG
-
Liputan6 23 Juli 2026 05:00Polemik Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak Rakyat
-
Liputan6 23 Juli 2026 01:08Pramono Kenang Peran PKB di Balik Megawati Jadi Wapres
-
Liputan6 22 Juli 2026 23:27Mikrobus Hantam Truk di Tol Pandaan-Malang, 3 Penumpang Tewas
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304751/original/078547300_1784761780-IMG_2236__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304431/original/058033000_1784714748-IMG_6017.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990086/original/077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304734/original/047116600_1784743705-58328.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304715/original/052585800_1784737644-1001369976.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304704/original/016390800_1784735476-1001487600.jpg)

