
Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi melanjutkan sidang kasus suap dana hibah KONI hari ini, Kamis (12/6). Pria kelahiran Bangkalan itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Imam tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga. Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.
Suap dan Gratifikasi
Tuntutan itu diajukan lantaran penuntut umum meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang yang diterima Imam ini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Perbuatan Imam itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam diyakini melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Liputan6.com/Penulis: Fachrur Rozie, Editor: Rinaldo, Published: 12 Juni 2020
Baca Juga:
- Georgina Rodriguez Ungkap Alasan Gemar Pakai Busana Ketat: Demi Senangkan Ronaldo
- Pesta Seks Ronaldo, Ryan Giggs Selingkuh, dan Skandal Besar Sepak Bola Dunia
- Gemilang di Lapangan, Calon Sultan di Dunia Bisnis: Inilah 6 Gurita Bisnis Cristiano Ronaldo
- Gronya Somerville dan Potret Keakrabannya Dengan Para Bintang Bulutangkis Dunia
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 4 September 2026 20:15Alasan Manchester United Tak Merekrut Mamadou Sangare meski Sempat Memantaunya
-
Liga Inggris 4 September 2026 19:05Bintang Chelsea Mulai Cemas karena Xabi Alonso, Siap Pergi Januari
BERITA LAINNYA
-
indonesia 4 September 2026 17:29Hasil BRI Super League: 4-0, Sepak Sudut Arema FC Sukses Hancurkan Isenmulang!
-
indonesia 4 September 2026 17:13Prediksi BRI Super League: Borneo FC vs Persija Jakarta 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 17:07Prediksi BRI Super League: PSIM vs Persita 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 16:26Prediksi BRI Super League: Persik Kediri vs Dewa United 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 16:22Prediksi BRI Super League: Bhayangkara FC vs Persebaya 5 September 2026
-
indonesia 4 September 2026 15:14Marc Klok dan Laga Emosional Persib vs PSM Makassar
SOROT
-
Liputan6 4 September 2026 19:57Cerita Kepanikan Penghuni Dapat Kabar Apartemen Pavilion Kebakaran
-
Liputan6 4 September 2026 19:50160 Siswa Keracunan, Dapur MBG di Toraja Disanksi
-
Liputan6 4 September 2026 19:44Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Bertambah Jadi 112 Orang
-
Liputan6 4 September 2026 19:29Hujan Akhirnya Menyapa Pontianak
-
Liputan6 4 September 2026 19:10Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
-
Liputan6 4 September 2026 18:30Banjarbaru Buka Rumah Oksigen 24 Jam Hadapi Kabut Asap
MOST VIEWED
Langsung Hadapi 2 Tim Teratas, Awal Berat Persija Jakarta di BRI Super League 2026/2027
Jadwal Persib Bandung di ACL 2 2026/2027: Bobotoh Bakal Away ke Korea Selatan hingga Australia
5 Pemain Persija Cedera Jelang Pekan ke-1 BRI Super League 2026/2027
Marc Klok dan Beckham Putra Ukir Rekor Penampilan Bersama Persib di Asia
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340875/original/044738600_1788526653-93357.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340870/original/079729800_1788526203-1091801.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340866/original/033813100_1788525848-93367.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340860/original/078027400_1788524971-1002269829.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340835/original/050371000_1788521462-kepolisian-buka-posko-kesehatan-warga-terdampak-karhutla-2855752.jpg)

