
Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi melanjutkan sidang kasus suap dana hibah KONI hari ini, Kamis (12/6). Pria kelahiran Bangkalan itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa KPK.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mewajibkan Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Imam tak bisa memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Imam dianggap telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang Olahraga. Imam dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya, dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald.
Suap dan Gratifikasi
Tuntutan itu diajukan lantaran penuntut umum meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Ulum sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang yang diterima Imam ini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Perbuatan Imam itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam diyakini melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Liputan6.com/Penulis: Fachrur Rozie, Editor: Rinaldo, Published: 12 Juni 2020
Baca Juga:
- Georgina Rodriguez Ungkap Alasan Gemar Pakai Busana Ketat: Demi Senangkan Ronaldo
- Pesta Seks Ronaldo, Ryan Giggs Selingkuh, dan Skandal Besar Sepak Bola Dunia
- Gemilang di Lapangan, Calon Sultan di Dunia Bisnis: Inilah 6 Gurita Bisnis Cristiano Ronaldo
- Gronya Somerville dan Potret Keakrabannya Dengan Para Bintang Bulutangkis Dunia
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 4 Juni 2026 21:50Cari Pengganti Rafael Leao, AC Milan Ikut Berebut Winger West Ham
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 4 Juni 2026 22:11Indonesia Kecam Rencana Perluasan Pendudukan Gaza oleh Israel
-
Liputan6 4 Juni 2026 21:33KPK: Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:59Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN 8 Juni
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:45IHSG Sempat Anjlok 5%, BEI Pastikan Tak Ubah Aturan Trading Halt
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:11Istana Buka Suara Isu Purbaya Mundur dari Menteri Keuangan
MOST VIEWED
Persebaya Berpisah dengan Bruno Moreira: Sudah Ditawari Gaji Lebih Besar tapi Menolak
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
Akhir Perjalanan Milos Raickovic di Persebaya Surabaya Diwarnai Pesan Misterius
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/7774042/original/093874100_1780585863-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_21.34.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550396/original/088397900_1775689022-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_05.41.12.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4411433/original/029651100_1682935761-IMG20230501112847.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7767979/original/011455400_1780578714-IMG_3908__1_.jpeg)

