
Bola.net - Kemelut yang masih melanda kepengurusan sebagian Pengprov PSSI memicu Agus Yasmin angkat bicara. Menurut Direktur Organisasi PSSI ini seharusnya dualisme di Pengprov harus diselesaikan melalui musyawarah anggota.
"Kepengurusan Pengprov merupakan hasil dari musyawarah anggota. Karena itulah, masalah ini harus dikembalikan ke anggota melalui mekanisme musyawarah," ujar Agus, pada Bola.net.
"Yang pasti, musyawarahnya jangan direkayasa seperti di kongres (KLB PSSI, 17 Maret 2013, red) kemarin," Agus menegaskan.
Sebelumnya, terjadi dualisme dalam kepengurusan 18 Pengprov PSSI. Hal ini terjadi sebagai buntut sengkarut yang terjadi menjelang Kongres Luar Biasa PSSI beberapa waktu lalu. 18 Pengprov yang mengalami pergantian kepengurusan, dibatalkan pergantiannya. Selain itu, delegasi dari kepengurusan anyar 18 Pengprov PSSI ini ditolak untuk mengikuti KLB yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta ini.
Menanggapi dualisme ini, Pelaksana Teknis Sekjen PSSI, Hadiyandra telah mengirim surat ke KONI daerah. Dalam suratnya ini, Hadiyandra disebut meminta bantuan KONI untuk menyelesaikan kemelut di pengprov bersangkutan.
Menanggapi langkah Hadiyandra ini, Agus mengaku bahwa langkah ini sama sekali tak tepat. Pasalnya, dualisme yang terjadi di tubuh pengprov ini merupakan urusan internal mereka.
"Karena itulah, selesaikan dulu di dalam melalui mekanisme musyawarah," Agus Yasmin menandaskan. (den/dzi)
"Kepengurusan Pengprov merupakan hasil dari musyawarah anggota. Karena itulah, masalah ini harus dikembalikan ke anggota melalui mekanisme musyawarah," ujar Agus, pada Bola.net.
"Yang pasti, musyawarahnya jangan direkayasa seperti di kongres (KLB PSSI, 17 Maret 2013, red) kemarin," Agus menegaskan.
Sebelumnya, terjadi dualisme dalam kepengurusan 18 Pengprov PSSI. Hal ini terjadi sebagai buntut sengkarut yang terjadi menjelang Kongres Luar Biasa PSSI beberapa waktu lalu. 18 Pengprov yang mengalami pergantian kepengurusan, dibatalkan pergantiannya. Selain itu, delegasi dari kepengurusan anyar 18 Pengprov PSSI ini ditolak untuk mengikuti KLB yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta ini.
Menanggapi dualisme ini, Pelaksana Teknis Sekjen PSSI, Hadiyandra telah mengirim surat ke KONI daerah. Dalam suratnya ini, Hadiyandra disebut meminta bantuan KONI untuk menyelesaikan kemelut di pengprov bersangkutan.
Menanggapi langkah Hadiyandra ini, Agus mengaku bahwa langkah ini sama sekali tak tepat. Pasalnya, dualisme yang terjadi di tubuh pengprov ini merupakan urusan internal mereka.
"Karena itulah, selesaikan dulu di dalam melalui mekanisme musyawarah," Agus Yasmin menandaskan. (den/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
BERITA LAINNYA
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
-
indonesia 23 Juli 2026 11:00Piala Presiden 2026: Pembagian Grup, Format, hingga Jadwal Pertandingan
SOROT
-
Liputan6 23 Juli 2026 10:41Pramono Pastikan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 Jadi Prioritas APBD DKI
-
Liputan6 23 Juli 2026 10:19Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Kasus Suap
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:40Ketua Komisi III DPR ke Jampidsus Kuntadi: Tuntaskan Kasus Febrie
-
Liputan6 23 Juli 2026 09:30Ratusan Personel Kawal Demo di Gambir dan DPR Hari Ini
-
Liputan6 23 Juli 2026 08:43Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU, Febrie Dipanggil soal Emas 74 Kg
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya












:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303072/original/032894900_1784617562-rob2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304941/original/006834900_1784778021-1001487360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6218706/original/020422100_1779096025-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571485/original/060468600_1777626565-21378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292890/original/041047500_1783663722-jam5.jpg)

