
Bola.net - Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
"Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya (esa/dzi)
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
"Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Dunia Lainnya 8 Maret 2026 07:08 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 07:00 -
Liga Italia 8 Maret 2026 06:40 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 06:20 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 06:16 -
Liga Spanyol 8 Maret 2026 05:49
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
- Tegas! Viking Pilih Jaga Jarak dengan Bonek, Istirahatkan Slogan Viking-Bonek Satu Hati
- Hasil Arema FC vs Bali United: Drama 7 Gol dan 2 'Bunuh Diri' di Stadion Kanjuruhan
- Ketika Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan dan Berujung Denda Rp50 Juta untuk Persita Tangerang
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524271/original/054887300_1772928901-Banjir_Jakarta.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523539/original/041491400_1772846079-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_00.20.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317773/original/080959000_1755405570-WhatsApp_Image_2025-08-17_at_07.23.13.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524249/original/002835100_1772925602-Penggerebekan_truk_berisi_daging_impor_kedaluwarsa.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524217/original/075495900_1772923142-Banjir_di_Kota_Tangerang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524099/original/013428400_1772891139-IMG_5937_1_.jpeg)

