
Bola.net - Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
"Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya (esa/dzi)
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
"Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 18 Desember 2025 09:27PSSI Kian Mantap Pilih John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia
-
Tim Nasional 17 Desember 2025 13:24
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 19 Desember 2025 02:00 -
Liga Italia 19 Desember 2025 01:00 -
Olahraga Lain-Lain 18 Desember 2025 23:49 -
Bola Indonesia 18 Desember 2025 23:46 -
Liga Inggris 18 Desember 2025 23:37 -
Bola Indonesia 18 Desember 2025 23:37
MOST VIEWED
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Bukan Rizky Ridho, Tendangan Akrobatik Santiago Montiel Jadi Pemenang FIFA Puskas Award 2025
- Drama Yance Sayuri Nyaris Tonjok Marc Klok, Berujung Permintaan Maaf dan Permohonan Diterima
- 4 Klub dengan Pertahanan Terbaik hingga Pekan ke-14 BRI Super League: Persib Baru Kebobolan 10 Kali, Ada yang Lebih Baik?
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Tercepat yang Mencapai 100 Gol di Premier...
- 8 Pemain Real Madrid dengan Gaji Tertinggi Sepanja...
- 8 Pemain Real Madrid dengan Gaji Tertinggi Sepanja...
- Best XI Serie A: Napoli yang Juara, Inter Milan ya...
- 5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Wajib Diperti...
- 6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Diperman...
- 5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Ser...















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449484/original/002213100_1766064996-KPK_segel_ruang_Bupati_Bekasi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449480/original/029142300_1766063506-Ayah_Prada_Lucky_Namo__Pelda_Chrestian_Namo.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4317579/original/035812000_1675846348-5cce7248-6d36-43e1-b73a-2d7bf7bee282.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403280/original/021285400_1762322691-ipul.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428797/original/056952800_1764563770-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5449408/original/011967700_1766058747-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_18.12.01.jpeg)
