
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ari Jiwantara SH dan Hakim Anggota Harijanto SH ini, memutuskan menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB). Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
Suasana pembacaan putusan sidang.
Sidang pembacaan putusan molor dari jadwal semula. Seharusnya, agenda ini dilakukan pukul 10:00. Namun sidang baru dimulai pukul 11:26. Sidang yang seharusnya dilaksanakan di Ruang Tirta 1, pindah ke Ruang Cakra.
Selain lebih luas dan besar, Ruang Cakra terkenal sebagai ruang sidang utama yang kerap digunakan untuk menggelar kasus-kasus kelas kakap. PT MMIB sebagai penggugat tak hadir di lokasi sidang. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan PT PI datang dengan formasi lengkap. Selain manajemen klub, turut hadir pula sejumlah pentolan klub-klub internal. Persebaya juga mendapat dukungan penuh dari Bonek. Ribuan Bonek menghijaukan kawasan sekitar PN Surabaya. (faw/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 18 Oktober 2025 09:58
Jadwal BRI Super League di Indosiar Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:07
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:06
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:05
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:04
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:03
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 01:02
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...