
Bola.net - Pembentukan Task Force yang diprakarsai Menpora mendapatkan sorotan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. Menurut Sekretaris Jenderal PSSI Halim Mahfudz, tidak seharusnya pemerintah mencampuri urusan internal PSSI. Selain itu, pemerintah diminta tetap mengacu pada undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3 tahun 2005.
"Pemerintah (Menpora) harus jernih melihat persoalan PSSI. Selain itu, seharusnya lebih mengedepankan dan membantu PSSI. Pemerintah tidak boleh lagi mengakomodir organisasi yang tidak berinduk pada PSSI," ujar Halim.
"Apalagi, terkait persoalan dualisme kompetisi, pemerintah bisa mengacu pada UU SKN No 3 tahun 2005. Yakni, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 (pasal pidana)," sambungnya.
Pada Pasal 51 ayat dua dijelaskan jika penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa/penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 89 ayat (1) berbunyi jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
"Karena itu, tidak perlu lagi adanya Task Force. Pemerintah seharusnya patuh pada surat FIFA tanggal 26 November. Jika tidak, kami bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bahkan, tidak takut kehilangan keanggotaan atau tidak diakui KONI," ujarnya.
"PSSI sudah bekerja maksimal agar terhindar sanksi. PSSI sudah menjalankan fungsi organisasi dan supervisi semua kegiatan sesuai pasal Statuta 10, 13 dan 18," pungkasnya.
Melalui Pejabat Sementara Menpora Agung Laksono, dibentuklah Task Force yang dipimpin Rita Subowo, notabene Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan anggotanya adalah Tono Suratman (Ketua Umum KONI), Agum Gumelar (mantan Ketua Normalisasi/KN) serta dua staf Menpora, Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni dan Deputi I Menpora Djoko Pekik Irianto. (esa/mac)
"Pemerintah (Menpora) harus jernih melihat persoalan PSSI. Selain itu, seharusnya lebih mengedepankan dan membantu PSSI. Pemerintah tidak boleh lagi mengakomodir organisasi yang tidak berinduk pada PSSI," ujar Halim.
"Apalagi, terkait persoalan dualisme kompetisi, pemerintah bisa mengacu pada UU SKN No 3 tahun 2005. Yakni, Pasal 51 ayat 2 dan Pasal 89 (pasal pidana)," sambungnya.
Pada Pasal 51 ayat dua dijelaskan jika penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa/penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 89 ayat (1) berbunyi jika setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2), dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar).
"Karena itu, tidak perlu lagi adanya Task Force. Pemerintah seharusnya patuh pada surat FIFA tanggal 26 November. Jika tidak, kami bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Bahkan, tidak takut kehilangan keanggotaan atau tidak diakui KONI," ujarnya.
"PSSI sudah bekerja maksimal agar terhindar sanksi. PSSI sudah menjalankan fungsi organisasi dan supervisi semua kegiatan sesuai pasal Statuta 10, 13 dan 18," pungkasnya.
Melalui Pejabat Sementara Menpora Agung Laksono, dibentuklah Task Force yang dipimpin Rita Subowo, notabene Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Sedangkan anggotanya adalah Tono Suratman (Ketua Umum KONI), Agum Gumelar (mantan Ketua Normalisasi/KN) serta dua staf Menpora, Sekretaris Menpora Yuli Mumpuni dan Deputi I Menpora Djoko Pekik Irianto. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 Oktober 2025 06:47 -
Liga Champions 22 Oktober 2025 06:06 -
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:59 -
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:51 -
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:45 -
Liga Champions 22 Oktober 2025 05:42
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Hasil Persebaya vs Persija: Macan Kemayoran Mengaum, Bantai Bajul Ijo 3-1 di GBT
- Kata-Kata Thom Haye Usai Pamer Kualitas Tingkat Tinggi Saat Persib Bantai PSBS di BRI Super League: Beberapa Hari Terakhir Benar-Benar Berat
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5387646/original/086213300_1761087819-Wakil_Wali_Kota_Pontianak_Bahasan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5387645/original/081425400_1761087072-Mobil_ambulans.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532092/original/001902400_1628153571-211500793_856857638254382_8023651235797550035_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288593/original/054927900_1752978291-Menkomdigi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5361997/original/036744000_1758802936-WhatsApp_Image_2025-09-25_at_11.47.33_8a9a8fdb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376527/original/057366900_1760007161-sppg3.jpg)

