
Bola.net - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Aristo Pangaribuan, menilai jika pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar yang akan menggugat PSSI melalui Pengadilan Negara menyusul ditolaknya gugatan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS), di Court of Arbitration for Sport (CAS), merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Juli 2026 20:35Federico Chiesa Masih Sulit Dapat Tempat di Liverpool
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:29Strategi BGN Benahi Tata Kelola MBG
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:19Menengok Stasiun MRT Monas, Bakal Ada Ruang Seni dan Pameran Edukasi
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:16Menko Yusril: Tugas Utama Jampidsus Baru Selesaikan Kasus Febrie
-
Liputan6 22 Juli 2026 19:46Dari Sawah ke Istana, Perjuangan Anak Petani Sumbawa Jadi Perwira TNI
-
Liputan6 22 Juli 2026 19:28Ketua DPRD Lebak Bantah Terlibat Dugaan Penculikan Aktivis
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya














:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304632/original/040698100_1784726406-IMG_2470.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304623/original/006883900_1784725061-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_19.26.53.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304620/original/094760400_1784724402-Zul_Arsyi_Dilantik_Jadi_Perwira_TNI_di_Istana_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304530/original/056427900_1784718664-Ketua_DPRD_Kabupaten_Lebak_Juwita_Wulandari.jpeg)
