
Bola.net - Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Aristo Pangaribuan, menilai jika pernyataan Komisaris Utama Persebaya 1927 Saleh Ismail Mukadar yang akan menggugat PSSI melalui Pengadilan Negara menyusul ditolaknya gugatan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS), di Court of Arbitration for Sport (CAS), merupakan wujud ketidaktahuan terhadap Statuta PSSI.
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
"Kalau benar seperti dikutip di media massa, bahwa Saleh Mukadar akan menggugat PSSI ke Pengadilan Negara, maka saya pastikan bahwa hal itu karena Saleh tidak pernah membaca Statuta PSSI. Sebab sangat jelas diatur dalam Statuta PSSI Pasal 15 huruf F dan Pasal 70 serta Pasal 71. Sangat clear bahwa upaya itu tidak bisa. Satu-satunya badan peradilan di luar PSSI adalah CAS," terangnnya
Pasal 15 huruf F menyatakan, Membuat ketentuan khusus ke dalam statuta atau akta pendiriannya yang menyatakan bahwa setiap perselisihan yang memerlukan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase yang melibatkan dirinya atau salah satu anggotanya dalam kaitannya dengan Statuta, seluruh peraturan, instruksi dan keputusan FIFA, AFC, AFF dan PSSI atau liga harus diajukan hanya pada jurisdiksi di mana pengadilan arbitrase FIFA, AFC, AFF dan PSSI sesuai dengan yurisdiksinya dan dilarang mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negara dan atau badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
Lebih jauh lagi, Pasal 70 Statuta PSSI menyatakan, PSSI, anggota, pemain, ofisial serta agen pemain dan agen pertandingan tidak perkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali yang ditentukan dalam Statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, lanjut Arsito, maka semua stakeholder PSSI maupun ofisial ataupun yang terafiliasi dengan PSSI tidak dapat dibawa ke pengadilan negara untuk diuji.
Hal ini dikarenakan Statuta PSSI mengatur restriksi tersebut dengan jelas. Restriksi ini merupakan suatu pilihan yang sadar dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para anggota, ofisial maupun para pihak yang terafiliasi dengan PSSI.
Sesuai dengan Pasal 71 Statuta PSSI, badan yang ditunjuk sebagai forum peradilan adalah CAS. Dalam hal ini, CAS sudah mengeluarkan suatu keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Jadi menurut saya, lebih baik Saleh Mukadar fokus melunasi tunggakan gaji para pemain dan pelatih Persebaya 1927 yang tidak dibayar itu. Jangan mengulur waktu dengan dalih masih bersengketa dengan PSSI, nanti malah diketawain orang. Apalagi sudah ada berita kalau Saleh lagi dicari-cari sama para mantan pemain Persebaya 1927," tuntas praktisi hukum alumni Universitas Indonesia ini. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 19 April 2026 19:39Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 21 April 2026 23:34 -
Liga Inggris 21 April 2026 23:18 -
Liga Italia 21 April 2026 22:49 -
Liga Italia 21 April 2026 22:22 -
Liga Spanyol 21 April 2026 21:51 -
Liga Inggris 21 April 2026 21:29
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Dewa United vs Persib Bandung di Indosiar dan Vidio - BRI Super League 2025/2026
- Link Nonton Siaran Langsung Dewa United vs Persib: Disiarkan di Indosiar dan Vidio, Kick-off Jam 7 Malam
- Barcelona Legends Bungkam DRX World Legends 3-0, Ronaldo Nazario Terpesona Atmosfer SUGBK
- Jadwal Premier League di SCTV Hari Ini, 18 April 2026
HIGHLIGHT
- Italia Cari Pelatih Baru: 7 Kandidat Pengganti Gen...
- 3 Bintang Manchester United yang Absen di Piala Du...
- Starting XI Pemain Termahal yang Absen di Piala Du...
- Bukan Cuma Lewandowski, Ini Deretan Bintang Top ya...
- Tanpa Italia hingga Nigeria, Ini Tim Besar yang Ab...
- 3 Alternatif Murah Julian Alvarez untuk Barcelona ...
- 5 Pencapaian Luar Biasa Mohamed Salah di Liverpool...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5044531/original/048356800_1733875805-20241211-Atalanta_vs_Real_Madrid-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562081/original/041820300_1776778145-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562077/original/083975100_1776776897-WhatsApp_Image_2026-04-21_at_20.03.45.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562060/original/009001600_1776775002-IMG_2194.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5532518/original/033779000_1773653384-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_16.17.27.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562030/original/027710300_1776773672-373b1c3d-2e3c-4e51-b15c-ad4f39927e6a.jpeg)

