
Bola.net - PSSI tidak gegabah dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang akhirnya memenangkan PT Persija Jaya Jakarta, Selasa (23/10).
Dengan adanya keputusan itu, PT Persija Jaya Jakarta dengan Direktur Utama Ferry Paulus tersebut, akhirnya leluasa menggunakan nama Persija Jakarta untuk tampil di kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diputar PT Liga Indonesia (PT LI).
"Kami belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Kita (PSSI) akan pelajari dahulu. Sebab, belum mengetahui betul keputusannya seperti apa," terang Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Agus Saptono.
"Dan, putusan PN tersebut belum inkrah atau final. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding," sambungnya.
Dikatakannya lagi, jika mengikuti aturan terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, dilanjutkannya, maka putusan yang diterbitkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Namun, kami akan tetap menghormati keputusan hukumnya. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu dan harus mempelajarinya," tukasnya.
Persoalan tersebut bermula ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS). Padahal, selaku Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin tidak pernah mengetahui apalagi merestui hal tersebut.
Alhasil, Benny menyebut jika PT Persija Jaya versi Bambang tidak memiliki dasar hukum. Alasan utamanya, karena Bambang mengaku sebagai Direktur Utama tanpa sepengetahuan anggota klub yang berjumlah 30. Selain itu, tindakan Bambang yang sudah mengalihkan saham dengan akta pendirian yang dibuatnya tersebut cacat hukum.
Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum. Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan. (esa/dzi)
Dengan adanya keputusan itu, PT Persija Jaya Jakarta dengan Direktur Utama Ferry Paulus tersebut, akhirnya leluasa menggunakan nama Persija Jakarta untuk tampil di kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diputar PT Liga Indonesia (PT LI).
"Kami belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Kita (PSSI) akan pelajari dahulu. Sebab, belum mengetahui betul keputusannya seperti apa," terang Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Agus Saptono.
"Dan, putusan PN tersebut belum inkrah atau final. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding," sambungnya.
Dikatakannya lagi, jika mengikuti aturan terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, dilanjutkannya, maka putusan yang diterbitkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Namun, kami akan tetap menghormati keputusan hukumnya. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu dan harus mempelajarinya," tukasnya.
Persoalan tersebut bermula ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS). Padahal, selaku Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin tidak pernah mengetahui apalagi merestui hal tersebut.
Alhasil, Benny menyebut jika PT Persija Jaya versi Bambang tidak memiliki dasar hukum. Alasan utamanya, karena Bambang mengaku sebagai Direktur Utama tanpa sepengetahuan anggota klub yang berjumlah 30. Selain itu, tindakan Bambang yang sudah mengalihkan saham dengan akta pendirian yang dibuatnya tersebut cacat hukum.
Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum. Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 1 Juni 2026 20:40RESMI: Persija Berpisah dengan Allano Lima
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
SOROT
-
Liputan6 5 Juni 2026 06:09Hari yang Menyedihkan Bagi Prabowo
-
Liputan6 4 Juni 2026 22:46Alasan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN
-
Liputan6 4 Juni 2026 22:11Indonesia Kecam Rencana Perluasan Pendudukan Gaza oleh Israel
-
Liputan6 4 Juni 2026 21:33KPK: Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:59Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN 8 Juni
-
Liputan6 4 Juni 2026 20:45IHSG Sempat Anjlok 5%, BEI Pastikan Tak Ubah Aturan Trading Halt
MOST VIEWED
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Tampil pada 4 Kompetisi Musim 2026/2027, Pelatih Igor Tolic Mulai Susun Program Pramusim
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Jadwal Persib vs Manila Digger di Play-off ACL Two 2026/27: Bobotoh Dilarang Nonton di Stadion
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/7732290/original/018434000_1780537716-IMG-20260603-WA0058.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546355/original/068481300_1775289352-MBG_Nanik.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7774042/original/093874100_1780585863-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_21.34.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550396/original/088397900_1775689022-WhatsApp_Image_2026-04-09_at_05.41.12.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
