
Bola.net - PSSI tidak gegabah dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang akhirnya memenangkan PT Persija Jaya Jakarta, Selasa (23/10).
Dengan adanya keputusan itu, PT Persija Jaya Jakarta dengan Direktur Utama Ferry Paulus tersebut, akhirnya leluasa menggunakan nama Persija Jakarta untuk tampil di kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diputar PT Liga Indonesia (PT LI).
"Kami belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Kita (PSSI) akan pelajari dahulu. Sebab, belum mengetahui betul keputusannya seperti apa," terang Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Agus Saptono.
"Dan, putusan PN tersebut belum inkrah atau final. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding," sambungnya.
Dikatakannya lagi, jika mengikuti aturan terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, dilanjutkannya, maka putusan yang diterbitkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Namun, kami akan tetap menghormati keputusan hukumnya. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu dan harus mempelajarinya," tukasnya.
Persoalan tersebut bermula ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS). Padahal, selaku Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin tidak pernah mengetahui apalagi merestui hal tersebut.
Alhasil, Benny menyebut jika PT Persija Jaya versi Bambang tidak memiliki dasar hukum. Alasan utamanya, karena Bambang mengaku sebagai Direktur Utama tanpa sepengetahuan anggota klub yang berjumlah 30. Selain itu, tindakan Bambang yang sudah mengalihkan saham dengan akta pendirian yang dibuatnya tersebut cacat hukum.
Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum. Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan. (esa/dzi)
Dengan adanya keputusan itu, PT Persija Jaya Jakarta dengan Direktur Utama Ferry Paulus tersebut, akhirnya leluasa menggunakan nama Persija Jakarta untuk tampil di kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diputar PT Liga Indonesia (PT LI).
"Kami belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Kita (PSSI) akan pelajari dahulu. Sebab, belum mengetahui betul keputusannya seperti apa," terang Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Agus Saptono.
"Dan, putusan PN tersebut belum inkrah atau final. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding," sambungnya.
Dikatakannya lagi, jika mengikuti aturan terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, dilanjutkannya, maka putusan yang diterbitkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Namun, kami akan tetap menghormati keputusan hukumnya. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu dan harus mempelajarinya," tukasnya.
Persoalan tersebut bermula ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS). Padahal, selaku Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin tidak pernah mengetahui apalagi merestui hal tersebut.
Alhasil, Benny menyebut jika PT Persija Jaya versi Bambang tidak memiliki dasar hukum. Alasan utamanya, karena Bambang mengaku sebagai Direktur Utama tanpa sepengetahuan anggota klub yang berjumlah 30. Selain itu, tindakan Bambang yang sudah mengalihkan saham dengan akta pendirian yang dibuatnya tersebut cacat hukum.
Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum. Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 15 Juli 2026 20:33Denis Kolinger, Tembok Udara Persija dengan Tinggi 199 Cm
-
Bola Indonesia 15 Juli 2026 19:19Misi Perdana Shin Tae-yong di Persija: Bangun Fondasi Fisik
-
Bola Indonesia 13 Juli 2026 19:23Jejak Marko Simic dan Kedatangan Denis Kolinger ke Persija Jakarta
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 22 Juli 2026 20:35Federico Chiesa Masih Sulit Dapat Tempat di Liverpool
BERITA LAINNYA
-
indonesia 22 Juli 2026 16:39Kalah 0-3, Bali United Dapat Ujian Berkualitas dari Timnas Indonesia
-
indonesia 22 Juli 2026 16:30Tampil di Piala AFF 2026, Singapura Kehilangan Dua Pemain Andalan
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:5652 Warga Tanggamus Keracunan Usai Makan Bubur Sumsum
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:56Pasar Ciputat Kebakaran
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:39Kapal Terbakar di Muara Baru
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:29Strategi BGN Benahi Tata Kelola MBG
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:19Menengok Stasiun MRT Monas, Bakal Ada Ruang Seni dan Pameran Edukasi
-
Liputan6 22 Juli 2026 20:16Menko Yusril: Tugas Utama Jampidsus Baru Selesaikan Kasus Febrie
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya













:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304658/original/011778900_1784728642-Kapolres_Tanggamus__AKBP_Rahmad_Sujatmiko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304657/original/074226000_1784728597-Screenshot_20260722_203816_Instagram_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304644/original/062447200_1784727579-IMG_2429.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4669428/original/019485600_1701341322-20231130-Ketut-Sumedana-Faizal-D.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304632/original/040698100_1784726406-IMG_2470.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
