PSSI Tak Mau Gegabah Sikapi Kemenangan Ferry Paulus

PSSI Tak Mau Gegabah Sikapi Kemenangan Ferry Paulus
© pssi
Bola.net - PSSI tidak gegabah dalam menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang akhirnya memenangkan PT Persija Jaya Jakarta, Selasa (23/10).

Dengan adanya keputusan itu, PT Persija Jaya Jakarta dengan Direktur Utama Ferry Paulus tersebut, akhirnya leluasa menggunakan nama Persija Jakarta untuk tampil di kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diputar PT Liga Indonesia (PT LI).

"Kami belum mengetahui apakah pihak tergugat akan melakukan keberatan atau tidak. Kita (PSSI) akan pelajari dahulu. Sebab, belum mengetahui betul keputusannya seperti apa," terang Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Agus Saptono.

"Dan, putusan PN tersebut belum inkrah atau final. Sehingga, pihak yang kalah masih bisa melakukan banding," sambungnya.

Dikatakannya lagi, jika mengikuti aturan terdapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dari pihak Bambang Sucipto, dilanjutkannya, maka putusan yang diterbitkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Namun, kami akan tetap menghormati keputusan hukumnya. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu dan harus mempelajarinya," tukasnya.

Persoalan tersebut bermula ketika Bambang Sucipto diam-diam mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti kompetisi Indonesian Premier League (IPL) dengan operator PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS). Padahal, selaku Direktur Utama PT Persija Jaya, Benny Erwin tidak pernah mengetahui apalagi merestui hal tersebut.

Alhasil, Benny menyebut jika PT Persija Jaya versi Bambang tidak memiliki dasar hukum. Alasan utamanya, karena Bambang mengaku sebagai Direktur Utama tanpa sepengetahuan anggota klub yang berjumlah 30. Selain itu, tindakan Bambang yang sudah mengalihkan saham dengan akta pendirian yang dibuatnya tersebut cacat hukum.

Tindakan Bambang Sucipto yang mendaftarkan PT Persija Jaya untuk mengikuti verifikasi di PSSI, disebutkan Benny telah melanggar hukum. Keputusan PSSI yang menyatakan PT Persija Jaya sebagai administrator dalam kompetisi dinyatakan tidak sah, karena merasa tidak pernah didaftarkan. (esa/dzi)