
Bola.net - Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) berupaya bergerak aktif mempersiapkan revisi statuta PSSI yang menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat kedua Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/9). Di antaranya, dengan menyiapkan position paper (buku rancangan) mengenai revisi statuta PSSI.
KPSI menilai, menyelesaikan revisi statuta harus segara dilakukan mengingat JC sudah menunjuk Saleh Ismail Mukadar dan Catur Agus Saptono dari PSSI. Kemudian, Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero dari KPSI.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua JC, Todung Mulya Lubis pada 25 September 2012. Kami berharap agar Jumat (28/9), digelar pertemuan untuk membahas revisi statuta tersebut," kata Anggota JC dari pihak KPSI, Hinca Panjaitan.
Menurutnya lagi, jika rapat berlangsung mulus, maka hasilnya harus langsung dilaporkan kepada tim Task Force AFC untuk Indonesia.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi, yakni Admission (Pasal 12), Status of Clubs, Regional Associations, Branch Associations and Other Group of Clubs (Pasal 19), Honorary President and Honorary Members (Pasal 20), Delegates and Votes (Pasal 23), Voting Rights (Pasal 24), Ordinary Congress (Pasal 29), Ordinary Congress Agenda (Pasal 30), Extarodinary Congress (Pasal 31).
"Kami berharap supaya persoalan konflik sepak bola segera cepat selesai. Karena itu, butuh keseriusan dari semua pihak untuk saling bahu membahu," tutupnya. (esa/dzi)
KPSI menilai, menyelesaikan revisi statuta harus segara dilakukan mengingat JC sudah menunjuk Saleh Ismail Mukadar dan Catur Agus Saptono dari PSSI. Kemudian, Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero dari KPSI.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua JC, Todung Mulya Lubis pada 25 September 2012. Kami berharap agar Jumat (28/9), digelar pertemuan untuk membahas revisi statuta tersebut," kata Anggota JC dari pihak KPSI, Hinca Panjaitan.
Menurutnya lagi, jika rapat berlangsung mulus, maka hasilnya harus langsung dilaporkan kepada tim Task Force AFC untuk Indonesia.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi, yakni Admission (Pasal 12), Status of Clubs, Regional Associations, Branch Associations and Other Group of Clubs (Pasal 19), Honorary President and Honorary Members (Pasal 20), Delegates and Votes (Pasal 23), Voting Rights (Pasal 24), Ordinary Congress (Pasal 29), Ordinary Congress Agenda (Pasal 30), Extarodinary Congress (Pasal 31).
"Kami berharap supaya persoalan konflik sepak bola segera cepat selesai. Karena itu, butuh keseriusan dari semua pihak untuk saling bahu membahu," tutupnya. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 Juli 2026 12:00Barcelona Tak Tutup Pintu untuk Kepergian Ronald Araujo
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:23Sudaryono Resmi Jabat Kepala BGN
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:19Kisah Haru Rizky, Anak Kuli Bangunan yang Dilantik Jadi Perwira TNI
-
Liputan6 22 Juli 2026 15:11Pelantikan di Istana Hari Ini Tak Hanya untuk Kepala BGN
-
Liputan6 22 Juli 2026 14:48Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG
-
Liputan6 22 Juli 2026 14:43KPK Ungkap Dua Kasus Paling Menonjol Usai 17 Kali OTT
-
Liputan6 22 Juli 2026 14:15Sudaryono: Nanik S Deyang Kakak Saya
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304162/original/054258800_1784708631-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_15.21.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304160/original/086614000_1784708347-IMG_5863.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304137/original/085607700_1784707839-b7a5879e-e8eb-4fe6-b798-c18b5532be25.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7763180/original/047805700_1780573209-IMG_0932.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261154/original/097771900_1781686557-Wakil_Menteri_Pertanian__Sudaryono-17_Juni_2026b.jpg)

