
Bola.net - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menilai Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah bisa menjalankan kompetisi sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Pembekuan PSSI.
"PSSI sebagai federasi resmi sepak bola sudah bisa menjalankan aktivitasnya kembali, sehingga sepak bola Indonesia hidup lagi," ujar Roy seperti dilansir Antara.
Roy mengingatkan otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu berada dalam NKRI, sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan dipayungi pemerintah. Namun jika pejabat pemerintahan sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, niat PSSI untuk menggugat pemerintah sangatlah wajar.
"Begitu pun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal itu sangat diperbolehkan," katanya.
Menurut dia, PSSI tak perlu repot-repot mengajak pihak Kemenpora berdamai. Dia menilai saat ini posisi PSSI sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan pembekuan PSSI di PTUN.
"Sudah terbukti siapa yang salah dan mangkir atau melawan putusan PTUN yang merupakan produk hukum. Jika Kemenpora patuh dan taat pada hukum, seharusnya Kemenpora menjalankan amanah hakim PTUN dengan segera mencabut SK Pembekuan PSSI," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (14/7) lalu, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (ant/dzi)
"PSSI sebagai federasi resmi sepak bola sudah bisa menjalankan aktivitasnya kembali, sehingga sepak bola Indonesia hidup lagi," ujar Roy seperti dilansir Antara.
Roy mengingatkan otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu berada dalam NKRI, sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan dipayungi pemerintah. Namun jika pejabat pemerintahan sudah tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, niat PSSI untuk menggugat pemerintah sangatlah wajar.
"Begitu pun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal itu sangat diperbolehkan," katanya.
Menurut dia, PSSI tak perlu repot-repot mengajak pihak Kemenpora berdamai. Dia menilai saat ini posisi PSSI sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan pembekuan PSSI di PTUN.
"Sudah terbukti siapa yang salah dan mangkir atau melawan putusan PTUN yang merupakan produk hukum. Jika Kemenpora patuh dan taat pada hukum, seharusnya Kemenpora menjalankan amanah hakim PTUN dengan segera mencabut SK Pembekuan PSSI," tandasnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (14/7) lalu, Majelis Hakim PTUN yang dipimpin hakim Ujang Abdullah memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (ant/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:32 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:26 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:12 -
Liga Inggris 7 Desember 2025 00:07 -
Liga Inggris 6 Desember 2025 23:56 -
Liga Spanyol 6 Desember 2025 23:40
MOST VIEWED
- Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
- Nonton Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Akhirnya Bicara, Conor Gallagher Respons Rumor Transfer ke Manchester United pada Januari 2026: Saya Ingin Bermain 90 Menit Tiap Laga
HIGHLIGHT
- 7 Pemain dengan Jumlah Assist Terbanyak Sepanjang ...
- 10 Pemain Termuda Sepanjang Sejarah Liga Champions...
- 4 Calon Pengganti Benjamin Sesko di Manchester Uni...
- 8 Penendang Penalti Terbaik Sepanjang Masa di Prem...
- Nasib Penggawa Inter Milan Peraih Treble 2010: Dar...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428980/original/030072900_1764569990-Presiden_dan_Kapolri_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435393/original/080438500_1765033263-5f7c3963-c5d5-4226-a1a9-e0a83d6d9d3a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5220657/original/051264800_1747288189-f74e327b-a827-471b-8447-d781aade73d4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434635/original/002249800_1764937039-IMG_5347.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435367/original/049095400_1765026750-Kepala_Badan_Gizi_Nasional__BGN___Dadan_Hindayana_-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435377/original/055701500_1765028649-1001348647.png)

