
Bola.net - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akhirnya dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Hal tersebut, lantaran pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, membuka segel kantor PSSI, Rabu (29/5) petang.
Kantor tersebut, sebelumnya disegel oleh 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang diangkat ketika terjadi konflik serta dua anggota Komite Eksekutif (Exco) tersanksi, Bob Hippy dan Sihar Sitorus, Selasa (14/5) lalu.
"Meski lamban dalam penanganan, namun kami bersyukur akhirnya kantor ini bisa di buka Polda Metro Jaya. Sekali lagi, sangat tidak dibenarkan cara-cara seperti ini. Sebab, semua harus sesuai aturan," ujar anggota Exco PSSI, Robertho Rouw.
Lebih jauh, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Mohammad Ma'Ruf Syah, pun tidak ingin kealpaan berkomentar. Dikatakan Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Sehat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut, meski Polda Metro Jaya sudah membuka segel namun proses hukum bagi para pelaku terus berjalan.
Dilanjutkannya, para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 55 tentang penyertaan pelaku intelektual. Empat pihak yang sudah dilaporkan PSSI, masing-masing yakni Sihar Sitorus, Bob Hippy, Faisal (Pengprov PSSI Lampung) dan Cholid Goromah (Pengprov PSSI Jawa Timur).
"Pasal tersebut, ancaman kurungannya selama 1 tahun, namun bisa saja lebih karena tergantung hasil persidangan. Ini fakta hukum, karena ada penyitaannya dan memenuhi unsur pidana. Selangkah lagi, pihak kepolisian bisa menentukan siapa-siapa saja pelakunya. Kami akan melakukan gerakan cepat," pungkas Ma'Ruf Syah. (esa/mac)
Kantor tersebut, sebelumnya disegel oleh 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang diangkat ketika terjadi konflik serta dua anggota Komite Eksekutif (Exco) tersanksi, Bob Hippy dan Sihar Sitorus, Selasa (14/5) lalu.
"Meski lamban dalam penanganan, namun kami bersyukur akhirnya kantor ini bisa di buka Polda Metro Jaya. Sekali lagi, sangat tidak dibenarkan cara-cara seperti ini. Sebab, semua harus sesuai aturan," ujar anggota Exco PSSI, Robertho Rouw.
Lebih jauh, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Mohammad Ma'Ruf Syah, pun tidak ingin kealpaan berkomentar. Dikatakan Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Sehat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tersebut, meski Polda Metro Jaya sudah membuka segel namun proses hukum bagi para pelaku terus berjalan.
Dilanjutkannya, para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 55 tentang penyertaan pelaku intelektual. Empat pihak yang sudah dilaporkan PSSI, masing-masing yakni Sihar Sitorus, Bob Hippy, Faisal (Pengprov PSSI Lampung) dan Cholid Goromah (Pengprov PSSI Jawa Timur).
"Pasal tersebut, ancaman kurungannya selama 1 tahun, namun bisa saja lebih karena tergantung hasil persidangan. Ini fakta hukum, karena ada penyitaannya dan memenuhi unsur pidana. Selangkah lagi, pihak kepolisian bisa menentukan siapa-siapa saja pelakunya. Kami akan melakukan gerakan cepat," pungkas Ma'Ruf Syah. (esa/mac)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Asia 8 Maret 2026 04:33 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 04:11 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 04:02 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 03:48 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 03:33 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 02:47
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
- Tegas! Viking Pilih Jaga Jarak dengan Bonek, Istirahatkan Slogan Viking-Bonek Satu Hati
- Hasil Arema FC vs Bali United: Drama 7 Gol dan 2 'Bunuh Diri' di Stadion Kanjuruhan
- Ketika Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan dan Berujung Denda Rp50 Juta untuk Persita Tangerang
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524166/original/052134800_1772905097-WhatsApp_Image_2026-03-08_at_00.08.49.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456394/original/065148700_1766853723-ryan-gravenberch-liverpool-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3301784/original/052407700_1605844535-20201120-Apel-gelar-pasukan-wilayah-Kodam-jaya-IMAM-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524127/original/019643400_1772893551-000_A2CE73W.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524105/original/094063400_1772892527-___Spa_day____sebelum_terima_rapot_bulan_depan._____________-Cukup_anxious_dengan_immunotherapy_bulan_ini_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5251070/original/032715900_1749782838-ClipDown.App_505430092_18506754997022238_8252221408962488816_n.jpg)

