
Bola.net - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Hadiyandra, meluruskan pernyataan Ketua Umum (Ketum) Badan Tim Nasional (BTN) Isran Noor, yang menyatakan tidak ada nama Harbiansyah Hanafiah sebagai Wakil Ketua BTN di dalam Surat Keterangan (SK) Ketua Umum PSSI.
Dikatakan Hadiyandra, nama Harbiansyah bersama Erizal Anwar dan Isran Noor ditunjuk oleh PSSI dalam satu SK untuk memimpin BTN.
"Pak Isran itu mungkin dapat masukan yang keliru tentang status SK PSSI, sehingga beliau sampai bicara seperti itu. Seolah-olah, Ketua BTN sampai dibuat tidak tahu struktur yang dipimpinnya. Itu adalah kesalahan yang memberi masukkan," kata Hadiyandra.
Dijelaskannya lagi, pernyataan Isran Noor yang mengatakan tidak ada nama Harbiansyah di dalam SK BTN jelas merupakan informasi yang keliru. Karena, SK terbaru dari PSSI telah menunjuk nama-nama untuk memimpin BTN.
"Sesuai SK, yaitu ada tiga orang. Pak Isran, Pak Harbi dan Pak Erizal," imbuhnya seraya menunjukkan copy SKEP 25/JAH/II/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua, Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua Badan Tim Nasional.
PSSI telah mengubah SK BTN dari SKEP pertama ke SKEP kedua. Sebelumnya, PSSI menerbitkan SKEP 08/JAH/I-2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN.
Namun selanjutnya, SKEP tersebut dicabut PSSI melalui SKEP Nomer 25/JAH/II/2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua, Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua BTN. (esa/dzi)
Dikatakan Hadiyandra, nama Harbiansyah bersama Erizal Anwar dan Isran Noor ditunjuk oleh PSSI dalam satu SK untuk memimpin BTN.
"Pak Isran itu mungkin dapat masukan yang keliru tentang status SK PSSI, sehingga beliau sampai bicara seperti itu. Seolah-olah, Ketua BTN sampai dibuat tidak tahu struktur yang dipimpinnya. Itu adalah kesalahan yang memberi masukkan," kata Hadiyandra.
Dijelaskannya lagi, pernyataan Isran Noor yang mengatakan tidak ada nama Harbiansyah di dalam SK BTN jelas merupakan informasi yang keliru. Karena, SK terbaru dari PSSI telah menunjuk nama-nama untuk memimpin BTN.
"Sesuai SK, yaitu ada tiga orang. Pak Isran, Pak Harbi dan Pak Erizal," imbuhnya seraya menunjukkan copy SKEP 25/JAH/II/2013 tanggal 27 Februari 2013, tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua, Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua Badan Tim Nasional.
PSSI telah mengubah SK BTN dari SKEP pertama ke SKEP kedua. Sebelumnya, PSSI menerbitkan SKEP 08/JAH/I-2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN.
Namun selanjutnya, SKEP tersebut dicabut PSSI melalui SKEP Nomer 25/JAH/II/2013 tentang pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua, Harbiansyah dan Erizal Anwar sebagai Wakil Ketua BTN. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 22 Juli 2026 12:00Barcelona Tak Tutup Pintu untuk Kepergian Ronald Araujo
BERITA LAINNYA
-
indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
-
indonesia 21 Juli 2026 19:26Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
SOROT
-
Liputan6 22 Juli 2026 14:15Sudaryono: Nanik S Deyang Kakak Saya
-
Liputan6 22 Juli 2026 13:53Alasan Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN
-
Liputan6 22 Juli 2026 13:12Profil Kuntadi, Jaksa yang Kini Jadi Jampidsus
-
Liputan6 22 Juli 2026 12:48Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus Kejagung
-
Liputan6 22 Juli 2026 12:30Prabowo Tunjuk Sudaryono jadi Kepala BGN, Dilantik Hari Ini
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7257324/original/055903400_1780043644-1000036409.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7257322/original/039617600_1780043627-1000036411.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4747065/original/092566300_1708345537-IMG_9647.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6218706/original/020422100_1779096025-Kepala_Badan_Pemulihan_Aset__BPA__Kejaksaan__Kuntadi-18_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7257325/original/055211900_1780043659-1000036408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302187/original/020726000_1784536360-Screenshot_2026-07-20_at_15.30.41.jpg)

